BERITABETA.COM, Ambon – Langkah kongkrit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Holding Company dengan nama PT. Maluku Daya Abadi untuk mengurusi PI (participating interest) 10 persen, disambut baik oleh Komisi VII DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI asal Maluku Mercy Christy Barends kepada beritabeta.com, melalui salauran telepon selulernya, Kamis (9/1/2020) malam, menyampaikan apresiasinya atas kesiapan dan kesedian Pemprov Maluku dalam menyambut pengelolaan PI 10 persen itu.

Mercy menegaskan, dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat melalui surat SKK Migas yang ditujukan kepada Gubernur Maluku dengan nomor: SRT-0886/SKKMA0000/2019/S9 tertanggal 20 Desember 2019, perihal Partisipasi Interes 10 persen di wilayah kerja Masela, maka polimik perebutan PI 10 persen itu sudah tidak ada lagi.

“Ini artinya Pemprov Maluku harus secepatnya mempersiapkan BUMD yang sudah dibentuk dengan nama Maluku Daya Abadi itu. Tentunya, mekanismenya akan ditetapkan lewat Perda yang ditetapkan bersama dengan DPRD Provinsi Maluku,” jelas politisi PDI- Perjuangan Maluku ini.

Mercy juga menjelaskan, selain penetapan BUMD sebagai pengelola PI 10 persen Blok Masela, langkah berikut yang harus dibahas adalah terkait skema hak pengelolaan PI 10 persen.

Hal ini, kata Mercy, terkait hak kepemilikan saham, apakah dalam bentuk cash money atau bentuk skema dibayarkan dalam bentuk pemotongan dividen (pembagian laba kepada pemegang saham) kepada Pemprov Maluku, setelah produksi pada tahun 2027.

“Ataupun ada skema-skema lain yang sifatnya tidak memberikan beban yang sangat  besar kepada APBD Provinsi Maluku,” jelasnya.

Atas perkembangan ini, Mercy selaku Anggota Komisi VII DPR RI mengusulkan, alangkah baiknya untuk menindaklanjuti semua ini, Pemprov Maluku dapat secepatnya menggelar rapat kerja khusus (Raker) terkait dengan implementasi PI 10 persen Blok Masela.

“Jadi semua elemen mulai dari kabupaten/kota maupun provinsi dan kita yang ada di DPR RI harus duduk bersama membahas dan membagi peran tugas dan tanggung jawab terkait hal ini. Siapa yang melakukan apa, pada wilayah kerjanya masing-masing,” usulnya.

Lebih jauh Mercy menjelaskan, bila nantinya di tahun 2022 kegitan konstruksi Blok Masela ini dilakukan, maka sementara tahun ini Inpex dan SKK Migas tengah melakukan indetifikasi dan mencari buyer (pembeli) gas hasil produksi Blok Masela. Harapannya, akan didapatkan sebanyak tiga buyer untuk Blok Masela.

“Jika ada tiga buyer maka tentu sudah akan menjaga hasil produksi dalam jangka panjang. Kita harapkan kedua pihak baik Inpex dan SKK Migas tidak menghadapi kendala yang cukup rumit dalam hal ini,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpunnya, lanjut Mercy, pembukaan harga awal saat itu dimulai dengan angka US$7 per MMbtu, kemudian mengalami penuruan   US$4,2 -4,8 per MMbtu.

“Ini masih harga buka, karena saat ini di beberapa spot jual beli gas dunia yang Un Committee Cargo itu dibuka sampai US$2,8 per MMbtu. Jadi bila nantinya dibuka dengan harga US$4,2 -4,8 per MMbtu, maka yang ditakutkan para buyer itu akan berpikir untuk membeli di spot-spot yang ada di luar,” urainya.

Untuk itu, Mercy berharap, harga gas hasil Blok Masela yang ditawarkan akan memiliki skala ekonomi dan potensi ekonomi yang tidak merugikan kedua pihak baik Inpex sebagai operator maupun pemerintah sebagai bagian dari production cost sharing (PSC).

Pengelolaan PI 10 Persen

Pemprov Maluku ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengelola PI 10 persen Blok Masela, setelah terbitnya surat yang ditandatangani Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Surat itu menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016 tentang ketentuan pena­waran Participating interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, serta surat Menteri ESDM no: 258/10/MEM.M/2019 tertanggal 5 Juli 2019 hal persetujuan revisi rencana pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Devlopment I/POD I) lapangan abadi wilayah kerja Masela dan surat, Menteri ESDM no: 560/13/MEM.M/2019 tertanggal 9 Desember 2019 hal partisipasi interes 10% wilayah kerja Masela.

Berdasarkan rujukan tersebut, maka SKK Migas menyampaikan, pertama, mengacu pada pasal 2 Permen ESDM No: 37/22016, dengan telah disetujuinya revisi POD I lapangan abadi wilayah kerja (WK) Masela oleh Menteri ESDM melalui surat tersebut pada rujukan Menteri ESDM No: 258, maka Kontraktor Kerja Sama (KKS) WK Masela me­miliki kewajiban untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD.

Kedua, namun mengingat lapangan abadi  Masela berada diatas 12 mil laut, maka Menteri ESDM sesuai kewenangannya berdasarkan pasal 17 Permen ESDM No: 36/2016 telah menetapkan kebijakan penerima pengelolaan PI 10% Masela adalah BUMD Maluku yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan melalui surat Menteri ESDM No: 560/13/MEM.M/2019.

Tiga, dalam rangka menindak lanjuti penetapan Menteri ESDM pada butir 2 diatas,  agar gubernur menyiapkan dan menunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% DI wk Masela sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No: 37/2016 dan menyampaikan surat penunjukan BUMD dimaksud kepada SKK Migas dengan tembusan kepada Men­teri ESDM paling lambat 1 ta­hun sejak tanggal penerimaan surat ini.

Empat, Agar penunjukan BUMD dimaksud dilengkapi dengan doku­men pendukung berupa salinan dokumen yang menunjukan bahwa perusahaan yang ditunjuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 7 Permen ESDM No: 37/2916. Diharapkan dokumen-dokumen dimaksud dilegalisir sesuai asli oleh notaris.

Lima, dalam hal terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) Permen ESDM No: 37/2016, maka PI 10% dapat ditawarkan kepada BUMD baru atau kepada Perusahan Perseroan Daerah (PPD) yang dibentuk sesuai ketentuan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Permen ESDM No: 37/2016.

Enam, penunjukan BUMD/PPD dimaksud sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggungjawab Pemprov Maluku sesuai ketentuan Permen ESDM No: 37/2016, untuk itu gubernur agar memastikan pro­ses penunjukan BUMD/PPD seba­gai penerima penawaran dan/atau pengelola PI 10% di WK Masela te­lah sesuai dengan ketentuan per­undang-undangan meminimalisasi kemungkinan timbulnya permasa­lahan di kemudian hari.

Surat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail ini juga tembusannya disampaikan kepada Menteri ESDM, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, De­puti Dukungan Bisnis SKK Migas, Kepala Perwakilan SKK Migas Wi­layah Papua dan Maluku (BB-DIO)