Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Noaf Rumau mengungkapkan, DPRD berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dan PT. Maluku Energi Abadi (MEA) mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Bula dan Non Bula.
apa yang diperjuangkan Pemerintah KKT saat ini untuk menyelamatkan daerah penghasil, utamanya seputar dampak yang akan dirasakan masyarakat saat beroperasinya gas raksasa tersebut.
Langkah kongkrit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Holding Company dengan nama PT. Maluku Daya Abadi untuk mengurusi PI (participating interest) 10 persen, disambut baik oleh Komisi VII DPR RI.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku secepatnya dapat melayangkan surat resmi untuk mengajukan permohonan resmi penawaran pengeloloaan PI 10% Blok Masela kepada Menteri ESDM.