Mercy Barend : Jangan Ganggu Gugat  PI 10 Persen Blok Masela

BERITABETA.COM, Ambon – Polimik seputar pengelolaan Parcitipating Interest (PI) 10 persen di Blok Gas Masela, akhirnya disikapi oleh Komisi VII DPR RI.  

Komisi VII yang membidangi Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup ini, sepakat dan mendukung Provinsi Maluku sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan jatah PI 10 persen di Blok Gas Masela.

Sikap Komisi VII dengan resmi dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai berlangsungnya rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berlangsung  di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sugeng Suparwoto ini digelar dengan membahas sejumlah masalah energy dan mineral. Antaranya, masalah BBM, elektrifikasi dan juga masalah pertambangan dan enegri termasuk pengembangan Blok Masela di Maluku.

Komisi VII DPR RI kemudian menuangkan persoalan  PI 10 persen dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri ESDM.     Rekomendasi itu teruang dalam poin 10 yang isinya :

“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI untuk segera menyelesaikan permasalahan PI Blok Masela sebesar 10 persen kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016, tentang ketantuan penawaran  Parcitipating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,”

Hasil rekomendasi Komisi VII DPR RI ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Rapat yang juga dihadiri dua anggota Komisi VII DPR RI asal Maluku Mercy Chriesty Barends dan Saadiyah Uluputy ini berlangsung dengan khidmat.

Mercy Berends dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah alasan dan pandangan terkait hak mutlak Maluku sebagai daerah penghasil Blok Gas Masela yang memiliki kewenangan terhadap PI 10 persen.    

“Sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Maluku, kami hanya memberi satu pesan saja kepada Pak Menteri, 10 persen Blok Masela jangan diganggu gugat oleh provinsi mana pun,” tegas Mercy di hadapan Menteri ESDM.

Mercy menguraikan, pertarungan Provinsi Maluku terhadap proyek Gas Abadi Blok Masela sudah cukup panjang. Mulai dari tahun 2000 ada kunjungan rombongan ke wilayah perbatasan di Maluku, waktu itu diterima oleh salah satu Bupati di wilayah Maluku. “NTT tidak berkeringat sedikit dalam proses ini,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Srikandi Maluku ini, dari aspek Geo Technical, penetapan nama ‘Blok Masela’ itu ditetapkan berdasarkan strata geografis yang bersambungan langsung dengan Pulau yang paling terdekat yakni Pulau Masela/Marsela. Sementara jarak dengan Provinsi NTT yang ikut mengklaim PI 10 itu, ada sekitar 800 KM.

“Kami hanya minta jatah PI 10 persen Blok Masela dikawal untuk Maluku, sehingga ini bisa rasakan oleh Maluku yang hari ini nomor 3 termiskin di Indonesia,” ungkap Mercy.

Mercy lalu membandingkan dengan Papua yang memiliki Freeport dan juga menerima dana Otsus dari pemerintah, sementara Maluku hanya memiliki APBD yang nilai Rp. 2,8 Triliun.  Satu kabupaten yang ada di Jawa Timur saat ini bisa memiliki APBD lebih dari Rp. 5 Triliun.

Mercy yang terlihat agak manahan emosinya juga menguraikan Maluku memiliki sebanyak 1.198 desa, dan 11 kabupaten/kota, hanya memiliki APBD sebesar  Rp.2,8 Triliun yang kemudian juga ditambah dengan utang dari pihak ketiga.   

“Jadi kalau tidak ada disversi yang luar biasa terhadap pengelolaan blok Masela, ini sama halnya dengan tindakan kesengajaan Negara untuk memiskinkan kami,” tutup Mercy (BB-DIO)