BERITABETA.COM, Ambon – Gelombang protes atas pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat terus berdatangan dari sejumlah kalangan di Maluku.

Kali ini wakil rakyat di Maluku bahkan merasa berang dengan penyataan bernada klaim yang dilontarkan Gubernur NTT soal pembagian participating interest (PI) 10 persen  pengelolaan Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT), Provinsi Maluku itu.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu, kepada beritabeta.com, Selasa sore (29/10/2019) menegaskan, klaim, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebutkan, Provinsi NTT akan mendapat jatah pengelolaan PI 5 persen pengembangan blok Minyak dan Gas (Migas) Masela, merupakan pernyataan sepihak.

“Kami akan menelusuri dengan jelas hingga ke masalah teknis, soal pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat tentang Participating Interest  10 persen Blok Masela yang dibagi jatahkan kepada NTT ini sangat tidak dibenarkan,” kata Hentihu.

Politisi PPP Maluku ini menjelaskan, sejak dulu Provinsi NTT di masa Gubernur  Frans Lebu Raya pernah ke Maluku untuk menyampaikan hal yang sama tentang keinginannya untuk membagi PI 10 persen dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, namun dengan tegas ditolak.

Peta kedudukan Blok Gas Masela di Maluku

Menurutnya, hak PI 10 persen itu adalah mutlak merupakan jatah Maluku sebagai daerah penghasil. Maka bila ada yang mengklaim itu namanya ngaur. Pasalnya, Blok Masela itu merupakan wilayah kedaulatan ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) Maluku, yang tentu saja tidak bisa dengan seenaknya dibagi dengan daerah lain.

“Itu amanat yang sudah ditetapan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Maka jangan asal mau mengkalim,” tandasnya.

Olehnya itu, Hentihu menilai apa yang disampaikan Gubernur NTT itu sangat tidak mendasar. Sebab, tidak ada aturan hokum bahkan secara geografis pun tidak bisa dibenarkan.   

“Sekali lagi saya mau katakan, pernyataan yang disampaikan Gubernur NTT itu menunjukan sikap tamak, atau bahasa orang Maluku sebutkan “galojo”. Yang bersangkutan (Viktor Bungtilu Laiskodat-red) tidak bisa mengklaim apa yang bukan menjadi milik daerahnya. Blok Masela itu jelas milik Maluku,” tandas Hentihu.

Secara terpisah di Jakarta, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup Saadiah Uluputty meminta pemerintah pusat harus membuka peta konsesi wilayah yang ada dalam plan of development (PoD) atau rancangan pengembangan lapangan proyek Blok Masela ke publik.

Politikus PKS dapil Maluku ini mengatakan mendesak Presiden Jokowi segera membuka PoD yang sudah disepakati Pemerintah Pusat dengan Inpex selaku kontraktor pengembang Blok Masela, sehingga posisi geografis Blok Masela akan diketahui secara jelas dan transparan.

 “Jadi, publik mesti tahu Blok Masela masuk di wilayah administrasi mana, agar tidak muncul klaim-klaim yang tidak berdasar,” tutur Saadiah seperti dikutip dari beritasampit.co.id, Selasa, (29/10/2019).

Mantan Anggota DPRD Mauku ini juga menilai pemerintah pusat wajib memberikan penegasan tentang posisi Blok Masela dari segi wilayah administratif dimana pendekatan yang dipakai yakni pasal 4 huruf C Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. (BB-DIO)