Salahi Aturan, Jika Jatah PI 10% Blok Masela Dibagi Dua Dengan NTT
BERITABETA.COM, Ambon – Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa Provinsi NTT akan mendapat keuntungan sebanyak 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada tahun 2025, mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Kordinator Aliansi Pemuda Maluku, Baneli Kotarumalos kepada beritabeta.com, Jumat (25/10/2019) mengatakan, kebijakan pembagian participating interest (PI) atau hak partisipasi bagi daerah penghasil ini, merupakan kebijakan yang in konsisten dan juga in konstitusional.
“Apa yang disampaikan Gubernur NTT itu sangat tidak tepat, walaupun pernyataan merupakan kesepakatan bersama dengan pemerintah pusat, namun ini menyalahi aturan dan kesepakatan yang telah disetujui bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” tandasnya.
Sekertaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Maluku ini menegaskan pembagian PI 10% yang menjadi jatah Maluku sebagai daerah penghasil ini sudah final ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Kami mempertanyakan eksistensi Pemerintah Provinsi NTT hingga bisa memperoleh jatah PI 5% dari pengembangan Gas Abadi Masela yang akan beroperasi tahun 2025 nanti. Apakah NTT ini termasuk daerah penghasil?,” tanya dia penuh heran.
Penegasan senada juga disampaikan Pengamat Ekonomi dan Pembangunan di Maluku, M. Saleh Wattiheluw, MM, terkait peran NTT yang bisa mendapat perlakuan seperti itu.
Mantan anggota DPRD Maluku ini menegaskan, walaupun PI 10% itu adalah kewenangan penyertaan modal dalam pengembangan blok Masela, namun hal itu tidak serta merta diputuskan begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa berkordinasi dengan seluruh pemda dan pemerintah provinsi Maluku.
“Saya malah mau bertanya selama ini apa saja yang sudah dibicarakan pemerintah pusat bersama Pemprov Maluku atau pemda terkait. Ini bukan soal pembagian semata tapi soal hak, jika memang NTT mau diberikan jatah pengelolaan jangan dong mengambil jatah Maluku,” tandasnya.
Wattiheluw juga mempertanyakan apa yang sudah disepekati bersama pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan melakukan sosialisasi persiapan pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela pada Jumat 21 Juni 2019 silam.
“Kan sudah ada aksen seperti itu, terus saat ini ada statement yang disampaikan Gubernur NTT apa ini namanya tidak konsisten dan melanggar aturan,” tegasnya.
Olehnya itu, kata Saleh, harusnya persoalan pengembangan Blok Masela ini dapat lebih intens dibicarakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ranah publik.
“Kami seluruh masyarakat Maluku, tidak menerima keputusan tersebut dan bagi kami ini adalah suatu penghinaan bagi kami masyarakat Maluku. Seakan-akan Pempus mengkebiri hak-hak masyarakat Maluku, lebih khususnya lagi hak masyarakat adat,” tandas Baneli Kotarumalos.
Kotarumalus juga mendesak Pemprov Maluku, dalam hal ini gubernur dan seluruh jajaran terkait, untuk konsisten dan terus mengambil langkah tegas terkait apa yang dilontarkan oleh Gubernur NTT.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto sudah menyampaikan, dalam pertemuan bersama Pemda Kepualauan Tanimbar mengenai PI atau hak partisipasi bagi daerah. Dwi memastikan Provinsi Maluku mendapatkan hak partisipasi sebesar 10%.
Pemberian hak partisipasi sebesar 10% kepada daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. “Pemerintahkan sudah menentukan PI 10%,” ujar Dwi di Gedung Kementerian ESDM, Senin 24 Juni 2019 seperti dikutip katadata.co.id.
Sementara itu, seperti dikutip antaranews.com, Jumat (25/10/2019) Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan Provinsi NTT akan mendapat keuntungan sebanyak 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok
“Sudah ada persetujuan dari Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) dan Pak Menteri ESDM Ignasius Jonan bahwa 10 persen keuntungan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah Maluku dibagi dua dengan NTT mulai 2025,” katanya di Kupang.
Dia mengatakan, nilai keuntungan yang akan diterima NTT dari pengembangan Blok Marsela diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 tirliun.
Menurut dia, nilai tersebut sangat fantastis dan bisa digunakan untuk menuntaskan berbagai kebutuhan infrastruktur di provinsi berbasiskan kepulauan itu. NTT, kata dia, juga akan menjadi basis logistik yang akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan usaha Blok Masela.
“Jalan kita, air kita, dan lainnya pasti akan beres karena kita miliki lebih dari Rp30 triliun, di luar dari sumber pendapatan lainnya,” katanya. (BB-DIO)