BERITABETA.COM, Namrole – Tim penyidik Kejari Buru diam-diam telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00. Penetapan ketiga tersangka itu telah dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

“Penetapan sejak tanggal 15 Oktober 2019. Tersangkanya terdiri dari PPK Bidang Sarana/Prasarana, Bendahara Bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Kasie Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada beritabeta.com melalui WhatsApp, Jumat (25/10/2019).

Bagir menolak untuk menyebutkan secara detail identitas para tersangka tersebut dan minta hanya dituliskan inisialnya saja. Bagir mengaku pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap ketiganya.

“Kan baru ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.

Menurut Bagir, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.

“Sementara masih pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.

Bagir memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.

“Iya, sementara perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,” cetusnya.

Sebelumnya Bagir mengaku sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun pemeriksaan tidak dilakukan di Namrole, Kabupaten Bursel. Namun sementara dilakukan di Ambon.

“Ini kami lagi periksa ini, pemeriksaan dilakukan terus, pemeriksaan di Ambon,”  kata Bagir via telepon selulernya, Jumat (11/10).

Ia memastikan bahwa terus melakukan pemeriksaan dan masih akan terus melakukannya di Ambon maupun diluar daerah.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan di Ambon, kami periksa di luar-luar juga ada. Jadi bukan hanya di Namrole saja,” ujarnya.

Ditanyai soal siapa saja saksi yang diperiksa, Jumat (11/10/2019), Bagir mengaku pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang di pinjam oleh Event Organizer (EO) dalam rangkaian pelaksanaan MTQ itu.

“Ada beberapa pihak perusahaan yang di pinjam oleh EO itu,” cetusnya.

Tapi, Bagir belum bisa mengungkapkan nama perusahaan maupun nama pihak yang di panggil dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Intinya sampai saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Nama-namanya belum bisa kita konfirmasi, karena yang kita panggil pihak perusahaan,” ucapnya.

Bagir belum mau bicara banyak karena masih fokus untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi yg punya kaitan dalam kasus jumbo ini.

Sebagaimana diketahui, Tim Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9/2019) terkait kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.

Pemeriksaan ini dilakukan pasca Tim Jaksa menaikanstatus kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dari pantauan beritabeta.com,  para saksi yang diperiksa saat itu terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat mendatangi Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 12.25 WIT.

Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT dan baru pulang pukul 18.40 WIT.

Sementara Bendahara Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT. Namun ia tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia sudah terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.

Sedangkan, Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi Mapolsek pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.

“Sudah selesai, hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.

Begitu pun dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah selesai menjalani proses pemeriksaan. “Sudah selesai,” kata Mansur saatb dicegat wartawan.

Mansur tidak banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan.  “Permisi ya,” kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan saat itu.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp. 13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan (BB-DUL).