BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Agung [Kejagung] menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO, dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022. Modus operandi para tersangka berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejagung.

Empat orang tersangka itu nama mereka diumumkan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Kanal Youtube Kejaksaan RI Selasa, (19/04/2022).

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Burhanuddin memaparkan, penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI Joko Widodo terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan itu menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi, dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Khususnya mengenai kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi.

“Karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Burhanuddin.

Ia menyatakan, Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Kondisi kelangkaan minyak goreng itu telah menyulitkan masyarakat, sehingga Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi, dan membuat terang terkait apa yang sebenarnya terjadi  mengenai kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Empat Orang Tersangka

Jaksa Agung menyebut nama empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

SM, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

PTS, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.