BERITAEBTA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tengah bersih-bersih terhadap pelaku korupsi di wilayah provinsi seribu pulau. Dalam waktu sepekan, tercatat sudah 14 orang tersangka korupsi dijebloskan oleh Tim Penyidik ke Bui, atau Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Ambon.

Berdasarkan peristiwa yang dirangkum oleh beritabeta.com dalam sepekan atau sejak Jumat 04 November hingga Jumat 12 November 2021, Kejati Maluku bersama jajarannya telah menjebloskan 14 orang tersangka korupsi dari tiga daerah yang berbeda.

Yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.

Kasus dugaan Tipikor PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016-2017 menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp2,1 miliar. Kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan tiga orang tersangka.

Adalah LT dan JJL yang duluan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada 4 November 2021. Lalu disusul oleh tersangka BTR pada 10 November 2021, juga di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kemudian perkara dugaan Tipikor belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar. Kasus ini Kejati Maluku menetapkan lima orang tersangka.

Yaitu; Sekda SBB, MT, mantan Karateker Bupati SBB UH, serta RT, AP dan MT. Dari total anggaran Rp18 miliar yang dikelola oleh lima orang ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Pada kasus ini, mantan Karateker Bupati SBB, UH, dan RT, AP dan AN, lebih duluan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Jumat (04/11/2021).  Kemudian disusul oleh Sekda SBB Mansyur Tuharea pada Rabu 10 November 2021.