AMBON – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Kalwedo belum tamat. Suplai anggaran tahun 2012-2015 ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD ini ditengarai bermasalah.

Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela.  Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.

Kasus ini kembali dibuka oleh Kejati Maluku berdasarkan laporan dari tersangka Lucas Tapilouw melalui kuasa hukumnya yaitu Yustin Tuny.

Untuk mengungkap indikasi penyelewengan anggaran 2012-2015 tersebut, Kejati Maluku mulai mendalaminya.

Berdasarkan laporan Lucas Tapilouw melalui Yustin Tuny substansinya meminta Kejati Maluku untuk menyentuh oknum lain dalam hal ini Benyamin Thomas Noach, selaku mantan Direkytur Utama PT Kalwedo yang mengelola anggaran tahun 2012-2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui [kasus ini] masih didalami lebih lanjut oleh jaksa.

“Benar ada laporan dari kuasa hukum tersangka Lukas Tapilow atas dugaan korupsi pengelolaan dana PT Kalwedo tahun 2012-2015, semasa dijabat Benjamin Thomas Noach,” akui Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).

Menyinggung sejauh ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, dan status laporan ini sudah di tahap penyidikan?

“Dapat kami tanggapi pertanyaan saudara [wartawan], laporan dimaksud masih didalami, terkait adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Menyinggung apakah yang bersangkutan [Benyamin Thomas Noach] sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya saja ihwal dimaksud belum dapat dipastikan oleh Wahyudi.

“Sebab saya baru mengemban tugas selaku Kasi Penkum, jadi saya belum tau apakah dia sudah dipanggil atau belum. Nanti saya cek lagi,” timpalnya.

Diketahui kasus ini sebelumnya Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017. Tiga tersangka itu berinisial LT, JJL dan BTR.

Kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan tiga tersangka tersebut senilai Rp2.122.441.652 atau Rp2,1 miliar.