BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku resmi mengumumkan tiga nama tersangka kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016 dan 2017.

Tiga orang itu berinisial LT, BTR, dan JJL. Pendalaman terkait dugaan ada tersangka lain dalam perkara ini, juga masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.

“Kejati Maluku menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (Badan usaha Milik Daerah), Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD, Tahun Anggaran 2016 – 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Senin (01/11/2021).

Wahyudi mengatakan, penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah Tim Pennyidik menerima kerugian negara dari BPKP Maluku senilai Rp2.122.441.652 (dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).

Namun dia belum menyampaikan secara detail mengenai apa peran dari tiga orang ini, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten MBD tersebut.

Kapan tiga orang ini diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka? ditanya begitu, Wahyudi belum dapat memastikannya. “Intinya, penyidikan perkara ini masih bergulir,” timpalnya.

Usai menetapkan tiga orang tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Sebab mengenai anggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015 yang diduga berpotensi terjadinya penyimpangan, hingga kini belum dibongkar oleh Korps Adhyaksa Maluku.

Pada 2012-2015 lalu, Direktur Utama PT Kalwedo dijabat oleh Benyamin Thomas Noach “BTN” (Sekarang Bupati MBD Periode 2020-2025).

Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.

Mengenai ihwal tersebut, Wahyudi Kareba saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com usai mengumumkan tiga nama tersangka di atas, dia belum dapat memastikannya.