BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan kebocoran anggaran pada PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2013-2017, telah tuntas diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.

Erwahyudi, Auditor BPKP Perwakilan Maluku mengaku, hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.

"Hasil auditnya sudah kami serahkan ke penyidik Kejati Maluku," kata Erwahyudi saat dimintai komnfirmasinya oleh wartawan di Ambon pada Kamis, (21/10/2021).

Hanya saja dia tidak menyebut nilai kerugian negara yang ditemukan saat proses audit dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku. Termasuk kapan hasil audit itu diserahkan kepada Korps Adhyaksa Maluku, juga tidak disampaikan oleh Erwahyudi.

Terkait hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba belum mengetahui adanya penyerahan hasil audit seputar kasus dugaan korupsi PT Kalwedo itu.

"Nanti saya koordinasi dulu. Saya belum tahu. Kalau sudah nanti akan saya sampaikan kepada teman-tenam [wartawan]," kata Wahyudi saat diminta konfirmasinya media ini, Kamis (21/10/2021).

Lalu soal Kuasa Hukum mantan Plt Dirut PT Kalwedo Lucas Tapilouw dalam hal ini Yustin Tuny yang menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, mantan Direktur Utama PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi, hanya saja Wahyudi mengatakan hal tersebut akan ia koordinasikan lagi ke penyidik. “Nanti saya cek [penyidik] dulu,” ujarnya.