BPKP Tuntas Audit Dugaan Kebocoran Anggaran PT Kalwedo
Yustin: LHP BPK, Eks Direktur PT Kalwedo Bertanggungjawab
Yustin Tuny Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), eks atau mantan Direktur PT Kalwedo bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi di PT Kalwedo.
Dia membeberkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan – kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.
Meliputi; penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp8,5 Miliar pada PT Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan.
Dia mengatakakan, setelah membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci.
Diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten MBD per 31 Desember 2013 PT Kalwedo Rp0,0.
Selain itu CaLK mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten MBD hingga tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT Kalwedo sebesar Rp6 Miliar berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp 4 Miliar kepada PT Kalwedo.
Sedangkan, kata dia, saldo penyertaan modal pada PT Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp2,5 Miliar sehingga nilai penyertaan kepada PT Kalwedo hingga 31 Desember 2013 sebesar Rp6,5 Miliar.
“Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diungkapkan dalam CaLK,”katanya.
Dalam LHP BPK RI disebutkan, lanjutnya, PT Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan,
CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT Kalwedo sebesar 99 %. Selain itu, CaLK mengungkapkan investasi pada PT Kalwedo menggunakan metode ekuitas.
Namun hingga pelaporan PT Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga pemerintah Kabupaten MBD mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.
BPK RI juga, kata Yustin, melakukan konfirmasi dengan Direksi PT Kalwedo dimana menunjukan laporan keuangan PT Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan pemeriksaan berakhir PT Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemerintah Kabupaten MBD.
“Sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan,”katanya.
PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. [PT Kalwedo] telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten MBD.
Sedangkan, laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan PT Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public.
Menurut dia, jika LHP BPK RI sebagaimana disebutkan di atas dihubungkan dengan peristiwa hukum yang terjadi selama PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.
Dia menilai, peristiwa Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp1.500.000.000,00,- tapi setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00,- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD.
“Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp2.500.000.000,00, selama tahun 2012.,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pada 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp4.000.000.000,00.
Selanjutnya, mereka melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut, dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV Aknes.
BPK RI, kata Yustin, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara, dengan demikan Kejati Maluku dapat mengungkap kasus PT Kalwedo mulai dari 2013 hingga 2017. “LHP BPK RI itu adalah pintu masuk bagi Kejati Maluku,”kata Yustin.
Dia mempertanyakan, mengapa pada kasus lain Kejati Maluku mengacu pada LHP BPK RI?
“Sedangkan kasus PT Kalwedo mengapa Kejati Maluku terksen tidak bertaji untuk mengungkap kasus ini? Padahal nyata-nayata telah ada LHP BPK RI,” tukasnya. (BB-RED)