Kejati Maluku Segera Umumkan Nilai Kerugian Negara PT Kalwedo
BERITABETA.COM, Ambon, - Nilai kerugian negara dana KMP Marsela tahun anggaran 2012-2017 yang diselewengkan oknum PT Kalwedo, BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui, hasil audit kerugian negara perkara ini telah diterima oleh Tim Penyidik Kejati Maluku dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku.
Namun soal nominal kerugian negara yang ditemukan oleh BPKP Maluku secara resmi nanti akan disampaikan oleh pihak berkompeten dalam hal ini Tim Penyidik atau Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal.
“Hasil audit kerugian negara memang sudah ada. Tetapi, secara resmi akan disampaikan [penyidik] dalam waktu dekat,” kata Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di ruang kerjanya, Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Senin (25/10/2021).
Menyinggung akan ada aksi demo yang digelar oleh Komunitas Kanak Maluku di Kejagung RI terkait penanganan perkara ini, dia menanggapi ihwal tersebut datar saja.
“Silakan saja. Selama aspirasi yang disampaikan untuk memberi masukan-masukan guna pembobotan atau penguatan kasus, sahya kira tidak ada masalah. Yang penting, aksinya positif dan tidak mendiskreditkan lembaga [Kejaksaan],” timpalnya.
Lalu soal agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait, Wahyudi berujar, hal tersebut dapat dilakukan oleh penyidik setelah penyampaian nilai kerugian negara.
“Setelah itu (penyampaian nilai kerugian negara]. tentunya akan dilakukan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.
Dalam kasus ini pun nama Benyamin Thomas Noach mantan Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, disebut-sebut turut terlibat. Hanya saja, Bupati MBD itu belum diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku.
Sekedar diingat, PT Kalwedo mendapat dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD sebesar 8,5 Miliar. Selain itu adapula dana bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenhub RI senilai Rp6,4 miliar per tahun.
Anehnya, dana yang disuplai oleh Pemerintah Daerah maupun Pempus ke PT Kalwedo, justru KMP Marsela yang dikelola [PT Kalwedo] dibiarkan karam dan tidak dapat beroperasi sejak 2016 lalu. (BB-RED)