BERITABETA.COM, Ambon – Proses hukum dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] terus bergulir dengan sejumlah bukti baru.

Pengacara Yustin Tuny yang juga penasehat hukum terdakwa Lucas Tapilouw, kembali menyuarakan adanya dugaan kejahatan perbankan yang terjadi dalam kasus ini.  

Dugaan ini terkait dengan dana penyertaan modal kepada PT Kalwedo senilai Rp. 10 miliar.

Dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Selasa malam (1/2/2022) Yustin mengungkao fakta hukum berupa SP2D senilai Rp 4 miliar untuk pencairan tahun 2013 masuk ke rekening CV Agnes.

“Dari bukti rekening koran dana tersebut tidak masuk ke perusahaan milik isteri kontraktor Semy Theodorus itu,” beber Yustin. 

"Ini masalah bagi Kejati Maluku khan? Uang tidak masuk ke CV Agnes, pertanyaannya status uang ini ada dimana?," sambungnya.

Menurutnya, komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memerangi korupsi belum teruji jika tidak berhasil mengungkap keberadaan uang itu ada dimana. Kemudian mengembalikannya ke kas negara.

Dikatakan, dana Rp. 4 miliar itu bagian dari Rp. 10 miliar dana penyertaan modal Pemda MBD.

“Itu uang negara khan? Kejati harus catat itu," kata Yustin menegaskan.

Dalam laporannya ke Kejati Maluku melalui surat tertanggal 30 Januari 2021 Yustin menyebutkan di tahun 2013 PT Kalwedo membuat permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada pihak Pemkab MBD sebesar Rp 4.000.000.000.00-

Yang mana pencairan dilakukan satu kali berdasarkan SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD) dari Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD /III/2013 tanggal 21 Maret 2013.

Merespon hal itu Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Pembantu (CP) Wonreli melakukan "pemindahbukuan" dari rekening nomor : 0511000175 pada bank tersebut senilai Rp 4.000.000.000 atas nama Christina Katipana melalui nomor rekening 0511001165 BPD Maluku CP Wonreli.

Uang sebanyak itu diketahui untuk keperluan pembayaran dana penyertaan modal BUMD PT  Kalwedo Tahun 2013. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ditandatangani Drs A Dahoklory selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab MBD.

Bukan saja Kejati Maluku, laporan yang sama disampaikan ke Direksi PT Bank Maluku-Malut, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dengan perihal dugaan kejahatan perbankan (fraud).