BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman pribadi milik eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Senin (31/01/2022). Rumah pribadi dan kantor salah satu pihak swata di Kota Ambon juga digeledah KPK.

Pada penggeledahan ini Tim lembaga superbodi berhasil menyita sejumlah barang bukti alias barbuk. Berbagai barbuk itu diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan Tim KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku.

“Pada Senin 31 Januari 2022 tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon,” kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Selasa, (01/02/2022).

Ali menuturkan lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi milik tersangka TSS di Kota Ambon. Tim juga menggeledah rumah kediaman pribadi tersangka Ivana Kwelju alias IK. Adapula salah satu kantor pihak swasta turut digeledah oleh tim KPK.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara tipikor dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tiga orang tersangka tersebut.

Ali Fikri mengakui tim KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.

Adapun barang bukti yang disita oleh Tim KPK diantaranya, dua unit mobil, serta dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dkk.

“Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” jelas Ali Fikri.

Namun Jubir KPK ini enggan menyebut merek dari dua unit mobil yang telah disita oleh tim penyidik itu dari kediaman rumah pribadi tersangka siapa.

Diketahui, rumah pribadi milik eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa di Kota Ambon ada dua unit. Yaitu satu di Lorong Gondal Air Kuning, dan satunya di Lorong Sumatera, Desa Batu Merah Kecamatan Sirmau Kota Ambon.

Dari pengembangan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.

Sebelumnya, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan. Sejumlah dokumen telah disita oleh tim penyidik.