Tim PH Terdakwa Tagop Soulissa Minta Hakim Bijak dalam Putusan
Dion Pongkor SH, dkk selaku Penasihat Hukum Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan, membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh Zulkarnain Faizal SH.
Dion Pongkor SH, dkk selaku Penasihat Hukum Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan, membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh Zulkarnain Faizal SH.
Bos PT Vidi Citra Kencana itu dieksekusi oleh Eva Yustiana, Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Ambon karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.
Masa penahanan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 tersebut diperpanjang, karena berkas perkara [TSS dan JRK] sudah lengkap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Berikut giliran anggota DPRD Buru Selatan periode 2019-2024, dan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kabupaten Buru Selatan serta seorang Babinsa diperiksa oleh tim penhyidik KPK. Mereka diperiksa secara bergilir di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon, Jumat, (18/03/2022).
Dugaan aliran uang dari oknum pengusaha ke tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS] juga masih diselidiki atau ditelisik oleh lembaga superbodi ini.
Dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.
KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.