BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah marathon memeriksa saksi terkait perkara tindak pidana korupsi [tipikor], yang terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.

Berikut giliran anggota DPRD Buru Selatan periode 2019-2024, dan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kabupaten Buru Selatan serta seorang Babinsa diperiksa oleh tim penhyidik KPK. Mereka diperiksa secara bergilir di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon, Jumat, (18/03/2022).

Status para anggota DPRD Bursel maupun Sekwan Kabupaten Bursel serta seorang Babinsa dalam perkara dugaan tipikor ‘berjamaah’ ini adalah saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulissa [TSS], mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dua periode.

“Hari ini, Jumat 18 Maret 2022, pemeriksaan 11 saksi untuk perkara tipikor terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka TSS,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp.

Ali menerangkan, sebelas saksi tersebut dimana semblan [9] orang diantaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Sekwan Kabupaten Buru Selatan, dan seorang Babinsa, turut serta diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kelurahan tantui Kecamatan Sirmau Kota Ambon. TOTALNYA ADA 11 orang,” timpal Ali.

Sebelas orang saksi tersebut masing-masing; La Hamidi, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional [PAN], dan Ahmadan Loilatu, Anggota DPRD juga dari Fraksi PAN.

Orpa A Seleky, Anggota DPRD dari Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDI-P], dan Ahmad Umasangadj, Anggota DPRD juga dari Fraksi PDIP.

Ismail Loilatu, dan Herlin F Seleky, Anggota DPRD Kabupaten Bursel dari Fraksi Demokrat.

Mokesen Solisa, Anggota DPRD Bursel dari Fraksi Gerindra. Vence Titawael, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD bursel dari Fraksi Nasdem.

Hadi Longa, SE, M.Si, Sekretaris Dewan atau Sekwan Kabupaten Buru Selatan.

Adapula Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm.

“Semuanya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka TSS,” ungkap Ali.

Lalu apa peran para anggota DPRD serta Sekwan Bursel dan Babinsa pada proyek pekerjaan infrastruktur Jalan dalam Kota Namrole itu? namun ihwal tersebut belum dapat dijelaskan oleh Ali Fikri.

Ia hanya mengatakan, para saksi tersebut diperiksa sebagai saksi. “Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka TSS,” imbuh Ali Fikri.

Mengenai dugaan ada aliran uang dari oknum-oknum tertentu ke mantan Bupati Bursel [TSS], sejauh ini ihwal tersebut masih ditelisik oleh Tim Penyidik KPK.

Sedangkan untuk calon tersangka baru dalam perkara ini, sampai sekarang ihwal dimaksud masih dirahasiakan oleh Komisi Anti Rasuah termasuk Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan.

Plt Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri
Plt Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri

 

Sehari sebelumnya atau Kamis (17/03/2022), penyidik KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS..

Pada perkara ini KPK telah mnetapkan tiga orang tersangka. yaitu  mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman [JRK], dan Ivana Kwelju alias IK, dari pihak swasta/pengusaha.

Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.

TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy