BERITABETA.COM, Ambon - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi [TPK/Tipikor] penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Penelusuran dugaan TPK, suap dan tindak pidana pencucian uang [TPPU], di balik pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersewbut dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara berpindah-pindah tempat atau lokasi.

Pada Januari, Februari hingga Maret 2022, Tim Penyidik KPK marathon memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

Pemeriksaan monoton dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah mulai dari Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan, kemudian berpindah ke Namlea, Ibukota Kabupaten Buru. Lalu ke Kota Ambon, dan berpindah ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Selanjutnya, Tim Penyidik KPK bertandang ke Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur [Jatim]. Di sana, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga [3] orang saksi, notabenenya adalah pihak swasta.

Mereka diperiksa seputar perkara dugaan TPK/Tipikor, suap dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur Jalan Dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun 2015, untuk tiga orang tersangka.

Yaitu TSS [mantan Bupatu Buru Selatan], dan dua tersangka dari pihak swasta/pengusaha yaitu JRK dan IK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Hari ini, Selasa 08 Maret 2022, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur,” ungkap Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (08/03/2022).

Ia menyebut nama tiga [3] orang saksi tersebut masing-masing; Laurenzius C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju.

Muji Nurjaroh, Karyawan Swasta [Sekretaris di Law Firm Lima & Bintang], dan Rismawan Andrianto, Perangkat Desa [Mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013].

“Mereka diperiksa terkait dengan proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tiga orang tersangka,” jelas Ali Fikri.