Dari Buru Selatan – Namlea ke Ambon dan Jakarta, KPK Lanjut Periksa 3 Saksi di Probolinggo Jatim

Ali menambahkan , salah satu saksi sebelumnya sudah selesai diperiksa oleh penyidik Mkpk pada Senin (07/03/2022) kemarin. Saksi dimaksud adalah Alder Muharry, Wiraswasta.
Dia diperiksa untuk Tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa], mantan Bupati Kabupate Buru Selatan dua periode, dan kawan-kawan.
“Alder Muharry sudah selesai diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Maret 2022. Saksi ini diperiksa untuk Tersangka TSS dkk,” imbuhnya.
Ali mengungkapkan yang bersangkutan hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor oleh Tersangka TSS dengan menggunakan identitas [orang] pihak lain.
Menyinggung soal nama dari identitas pihak lain yang dicatut oleh TSS untuk membeli kendaraan, tapi pertanyaan media ini belum dijawsab oleh Ali Fikri. Termasuk mengenai calon tersangka baru pun belum ditanggapi oleh Plt Jubir KPK.
Untuk sementara KPK menduga tersangka TSS menerima fee mencapai Rp10 Miliar. Uang itu diberikan oleh tersangka IK [Ivana Kwelju], karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus [DAK] Tahun Anggaran 2015.
KPK pun menduga dari hasil penerimaan uang Rp10 miliar itu, tersangka TSS membeli sejumlah aset tapi menggunakan nama pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan atau kontraktor.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Di mana eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta],telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022
Kemudian tersangka Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022. KPK menjerat tiga tersangka dalam perkara ini dengan pasal berlapias.
TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK menjerat tersangka Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BB)
Editor : Redaksi