BERITABETA.COM, Ambon - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi [TPK/Tipikor] penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Penelusuran dugaan TPK, suap dan tindak pidana pencucian uang [TPPU], di balik pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersewbut dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara berpindah-pindah tempat atau lokasi.

Pada Januari, Februari hingga Maret 2022, Tim Penyidik KPK marathon memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

Pemeriksaan monoton dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah mulai dari Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan, kemudian berpindah ke Namlea, Ibukota Kabupaten Buru. Lalu ke Kota Ambon, dan berpindah ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Selanjutnya, Tim Penyidik KPK bertandang ke Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur [Jatim]. Di sana, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga [3] orang saksi, notabenenya adalah pihak swasta.

Mereka diperiksa seputar perkara dugaan TPK/Tipikor, suap dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur Jalan Dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun 2015, untuk tiga orang tersangka.

Yaitu TSS [mantan Bupatu Buru Selatan], dan dua tersangka dari pihak swasta/pengusaha yaitu JRK dan IK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Hari ini, Selasa 08 Maret 2022, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur,” ungkap Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (08/03/2022).

Ia menyebut nama tiga [3] orang saksi tersebut masing-masing; Laurenzius C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju.

Muji Nurjaroh, Karyawan Swasta [Sekretaris di Law Firm Lima & Bintang], dan Rismawan Andrianto, Perangkat Desa [Mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013].

“Mereka diperiksa terkait dengan proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tiga orang tersangka,” jelas Ali Fikri.

Ali menambahkan , salah satu saksi sebelumnya sudah selesai diperiksa oleh penyidik Mkpk pada Senin (07/03/2022) kemarin. Saksi dimaksud adalah Alder Muharry, Wiraswasta.

Dia diperiksa untuk Tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa], mantan Bupati Kabupate Buru Selatan dua periode, dan kawan-kawan.

“Alder Muharry sudah selesai diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Maret 2022. Saksi ini diperiksa untuk Tersangka TSS dkk,” imbuhnya.

Ali mengungkapkan yang bersangkutan hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor oleh Tersangka TSS dengan menggunakan identitas [orang] pihak lain.

Menyinggung soal nama dari identitas pihak lain yang dicatut oleh TSS untuk membeli kendaraan, tapi pertanyaan media ini belum dijawsab oleh Ali Fikri. Termasuk mengenai calon tersangka baru pun belum ditanggapi oleh Plt Jubir KPK.

Untuk sementara KPK menduga tersangka TSS menerima fee mencapai Rp10 Miliar. Uang itu diberikan oleh tersangka IK [Ivana Kwelju], karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus [DAK] Tahun Anggaran 2015.

KPK pun menduga dari hasil penerimaan uang Rp10 miliar itu, tersangka TSS membeli sejumlah aset tapi menggunakan nama pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan atau kontraktor.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Di mana eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta],telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022

Kemudian tersangka Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022. KPK menjerat tiga tersangka dalam perkara ini dengan pasal berlapias.

TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK menjerat tersangka Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.   (BB)

 

Editor : Redaksi