BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik KPK monoton melakukan pemeriksaan saksi seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi serta tindak pidana korupsi (TPPU) terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011-2016.

Sebelumnya Kamis 3 Februari 2022 ti8m penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di markas Polres Pulau Buru di Namela. Berikutnya pada Jumat (04/02/2022), giliran pemeriksaan saksi lanjutan dilakukan tim penyidik KPK terkait perkara yang sama bergeser ke Kota Ambon.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat, (04/02/2022) dengan menggunakan Markas Komando atau Mako Brimob Polda Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Hari ini [Jumat, 4 Februari 2022] tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Jumat, (04/02/2022).

Tujuh orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di Mako Brimob Polda Maluku yaitu; Sandra Loppies, Pegawai Swasta (Administrasi CV. Fajar Mulia dari tahun 2010 - sekarang), dan Melkior Solissa, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Abdul Rahman Soulisa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015. Ventje Kolibonso, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Penyidik KPK juga memeriksa Venska Yauwalata alias Venska Intan, Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, notabenenya adalah istri dari Andrias Intan alias Kim Fui.

Adapula Iskandar Walla SE,M.M.Si, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, dan Drs. Natanel Solissa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

“Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam perkara ini,” timpal Ali Fikri.

Pada perkara ini tim penyidik KPK sudah telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, serta dua orang dari pihak swasta yaitu  Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.