BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik KPK monoton melakukan pemeriksaan saksi seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi serta tindak pidana korupsi (TPPU) terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011-2016.

Sebelumnya Kamis 3 Februari 2022 ti8m penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di markas Polres Pulau Buru di Namela. Berikutnya pada Jumat (04/02/2022), giliran pemeriksaan saksi lanjutan dilakukan tim penyidik KPK terkait perkara yang sama bergeser ke Kota Ambon.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat, (04/02/2022) dengan menggunakan Markas Komando atau Mako Brimob Polda Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Hari ini [Jumat, 4 Februari 2022] tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Jumat, (04/02/2022).

Tujuh orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di Mako Brimob Polda Maluku yaitu; Sandra Loppies, Pegawai Swasta (Administrasi CV. Fajar Mulia dari tahun 2010 - sekarang), dan Melkior Solissa, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Abdul Rahman Soulisa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015. Ventje Kolibonso, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Penyidik KPK juga memeriksa Venska Yauwalata alias Venska Intan, Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, notabenenya adalah istri dari Andrias Intan alias Kim Fui.

Adapula Iskandar Walla SE,M.M.Si, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, dan Drs. Natanel Solissa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

“Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam perkara ini,” timpal Ali Fikri.

Pada perkara ini tim penyidik KPK sudah telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, serta dua orang dari pihak swasta yaitu  Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan, perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua dari tiga tersangka telah ditahan oleh KPK di Jakarta untuk 14 hari atau sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Tersangka TSS dititpkan pada Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka IK hingga kini belum menyerahkan diri.

Tim Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini termasuk memeriksa para saksi yang notabenennya mengetahui pekerjaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2011 hingga 2016 di Kabupaten Buru Selatan. (BB)

 

Editor: Redaksi