BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan atau eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS pada Rabu (26/01/2022). Tagop ditahan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

TSS diduga terlibat praktik tipikor dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011 sampai dengan 2016.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dirilis oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com pada Rabu (26/01/2022).

Selain TSS, KPK juga mengumumkan dua nama tersangka lain dari pihak swasta. Yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.

KPK membeberkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka.

Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016, dan periode 2016 – 2021. Johny Rynhard Kasman, dan  Ivana Kwelju dari pihak swasta.

KPK menjelaskan konstruksi perkara ini diduga tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % s/d 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya; Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar.

Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar.