Chay Waplau Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan
BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan perkara dugaan tipikor, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakrata.
Satu per satu pihak terkait dengan perkara ini dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah. Berikutanya, Allen Waplau alias Chay Waplau kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta pada Rabu, (16/02/2022).
Bos PT Mutu Utama Konstruksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS. Pada hari yang sama, Chay tidak sendiri. Dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Mereka bertiga diperiksa seputar proyek infrastruktur pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, yang sementara ini menjerat tiga orang tersangka.
Chay Waplau dan dua orang pengusaha tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim penyidik menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada mereka.
Adakah oknum terkait lainnya juga bakal menjadi tersangka baru menjejaki tiga orang tersangka sebelumnya? Soal itu hingga kini lagi-lagi asih dirahasiakan oleh pihak KPK.
Terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Allen Waplau alias Chay Waplau dan dua orang pengusaha tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
“Hari ini [Rabu 16 Februari 2022], pemeriksaan lanjutan terhdap tiga orang saksi terkait pekara tindak pidana korupsi, proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS,” ungkap Ali Fikri, saat dihubungi Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Rabu, (16/02/2022).
Ali mengakui, pemeriksaan terhadap Chay Waplau dan dua orang pengusaha tersebut berlangsung di Gedurang Merah Putih KPK, Jakarta.
“Allen Waplau, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Abdullah Daeng Barang, SE, Wiraswasta, dan Daksa Paramartha Legal PT Duta Paramindo Sejahtera,” sebutnya.