
Usut Skandal TPPU Eks Walikota Ambon RL, KPK Periksa Tiga Orang Saksi
Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Belasan orang saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
Uang atau barang yang diperoleh tersangka RL dari oknum tertentu itu juga diduga mengandung unsur Tipikor dan Pencucian Uang atau money laundering.
KPK menduga persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon diselubungi praktik tipikor dan suap—gratifikasi. Selain itu, proyek ini juga disusupi kejahatan money laundering.
Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.
Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.
Soal peluang calon tersangka baru yang bakal menjejaki eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.