BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih focus mengusut perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.

Sebaliknya, tim penyidik lembaga superbodi tersebut tengah marathon melakukan pemeriksaan saksi. Tujuan tim penyidik adalah untuk merampungkan berkas perkara tersangka eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan kawan-kawan.

Pada Selasa (07/06/2022), gilaran empat orang notabenenya adalah pejabat atau ASN Pemkot Ambon dipanggil oleh tim penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih guna diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Yaitiu Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri [AR], Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikrri mengakui, para saksi ini telah dipanggil oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selasa, (07/06/2022).

“Hari in,i empat orang pihak terkait telah dipanggil oleh tim penyidik guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa malam, (07/06/2022).

Ali menyebut empat nama tersebut masing-masing, Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Kota Ambon tahun 2021 – sekarang.

Ivonny Alexandra W. Latuputty, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020.

Jermias F. Tuhumena, ST, Pokja UKPBJ, dan Charly Tomasoa, S.Sos, selaku Pokja UKPBJ pada Pemkot Ambon.

Menyinggung apakah empat orang ini juga akan diperiksa oleh tim penyidik mengenai sejumlah paket proyek di lingkup Pemkot Ambon?

Ditanya demikian, Ali Fikri tampak masih tertutup alias belum mau membuka ihwal tersebut.

“Jika sudah ada hasil pemeriksaan, nanti di update,” kata Ali Fikri singkat.

Adapun pemeriksaan empat orang saksi tersebut, merupakan rangkaian penyidikan pasca tim KPK menggeledah sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon Mei 2022.

KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Richard Louhenapessy dan Syarief Hadler, Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017-2022.

Termasuk rumah kediaman eks walikota dan wawali Ambon ini juga digeledah. bahkan rumah kediaman para kepala dinas [ASN] Pemkot AMbon turut digeledah tim KPK. Sejumlah bukti pun sudah disita oleh tim penyidik KPK.

Meski begitu, terkait dugaan keterlibatan oknum lain selain RL dan kawan-kawan, sejauh ini masih dirahasiakan oleh KPK termasuk Ali Fikri.

Diketahui, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Andrew Erlin Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Namun sampai saat ini tim penyidik KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap satu tersangka lain yakni Amri.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy