BERITABETA.COM, Ambon - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah kebut memeriksa saksi. Pada Sabtu (14/05/2022), tercatat  ada delapan orang yang dipanggil oleh tim penyidik KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, para saksi tersebut diperiksa seputar perkara dugaan tipikor pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK notabenenya adalah pejabat teras pada Pemkot Ambon, dan Pengusaha atau Wiraswasta. Mereka diduga mengetahui masalah yang tengah melilit Walikota Ambon dua periode tersebut.

"Hari ini bertempat Markas Komando Brimob Polda Maluku, Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RL [Richard Louhenapessy] dan kawan kawan," kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Sabtu, (14/05/2022).

Ali mengaku delapan orang saksi ini diperiksa untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy], dan kawan kawan, dalam hal ini tersangka AEH dan AR.

Adapun delapan saksi tersebut masing-masing, Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021). Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon).

Fahmi Sallatalohy (Eks Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon). Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020).

Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020). Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020).

Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang), dan Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang).

Pada kasus atau perkara dugaan tipikor dan suap [gratifikasi] terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Rretail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Richard Louhenapessy, Walikota Ambon dua periode, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon,Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan Amri alias AR, Swasta/Karyawan (Alfamidi) Kota Ambon.

Mengenai calon tersangka baru, Ali Fikri belum dapat memastikannya. Pasalnya, tim penyidik KPK masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui sehari sebelumnya atau Jumat, 13 Mei 2022, Tim Penyidik KPK telah menjemput paksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat berada di salah satu Mall di Jakarta.

Upaya penjemputan paksa terhadap RL dilakukan oleh tim penyidik Komisi Anti Rusuah, karena [RL] tidak kooperatif terhadap panggilan Tim Penyidik KPK guna diperiksa seputar perkara dugaan tipikor dan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Rretail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon.

Usai dijemput paksa, RL dan satu tersangka lain yakni AEH lalu diperiksa di gedung KPK. Setelah itu, RL dan AEH langsung ditahan oleh Tim Penyidik KPK untuk 20 hari pertama.

Sedangkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama atas nama Amri alias AR, hingga kini belum memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sementara itu, tim penyidik KPK belum membuka secara terperinci mengenai total uang yang diduga telah diberikan oleh pihak tertentu terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan 20 Unit Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK baru mendeteksi uang yang disetor AR kepada RL sekitar Rp500 juta. Uang ini khusus untuk pembangunan 20 Retail di Kota Ambon.

Uang tersebut ditransfer AR masuk ke rekening milik AEH, notabenenya merupakan orang kepercayaan RL, Walikota Ambon.

KPK juga menduga RL menerima aliran sejumlah dana atau uang dari berbagai pihak terkait sebagai gratifikasi. Ihwal tersebut hingga kini masih terus didalami oleh Tim Penyidik KPK. (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy