Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menenukan dua alat bukti pada kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur.
KPK menganggap mantan Wali Kota Ambon RL memperoleh harta kekayaan secara tidak wajar.
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Proses penyidikan tengah bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB), turut mendukung sekaligus memantau jalannya proses hukum yang sementara dilakukan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Penetapan lima orang tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik KPK berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah [Gubernur Sulawesi Selatan, 2018-2023] dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Para pejabat level Kepala Dinas [Kadis], Kepala Badan dan staf Pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 disasar oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pemeriksaan saksi ini juga dalam rangka penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti pendukung mengenai praktik tipikor dan money laundering yang melibatkan tersangka RL.