BERITABETA.COM, Ambon – Tiga tersangka ini terlibat praktik tindak pidana korupsi anggaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden [Pileg-Pilpres] 2014. Mereka adalah pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tiga tersangka tersebut ditahan atau dititipkan sementara waktu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Rutan Kelas IIA Ambon Senin, (08/08/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Maluku wahyudi Kareba kepada wartawan Senin malam, (08/08/2022).

Ia menyebut, tiga tersangka dimaksud masing-masing berinisial MDL, Pejabatan Pembuat Kmitmen atau PPK KPUD Kabupaten SBB, HBR selaku Bendahara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden – Wakil Presiden 2014, dan MAB, Bendahara Pengelola dana Hibah pada KPUD Kabupaten SBB.

Wahyudi menerangkan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Wahyudi menjelaskan, perbutaan dugaan tipikor yang dilakukan tiga tersangka ini telah merugikan

negara senilai Rp.9.657.787.250.

Tiga tersangka saat diserahkan oleh penyidik Kejati Maluku ke petugas Rutan Kelas IIA Ambon.
Tiga tersangka saat diserahkan oleh penyidik Kejati Maluku ke petugas Rutan Kelas IIA Ambon.

Selain itu, Pengelolaan Dana Hibah [APBD] Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017 menimbulkan kerugian keuangan senilai Rp3.456.440.300. “Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan kelas llA Ambon,”imbuhnya.

Atas perbuatan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat atau disangkakan dengan pasal berlapis.

Yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor : Samad Vanath Sallatalohy