BERITABETA.COM, Ambon - Tim Penyidik Kejati Maluku getol mengusut perkara dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden - Wakil Presiden [Pileg - Pilpres] pada Pemilu 2014.

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini intens mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan "korupsi politik" yang dilakoni oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Pasalnya akibat penyelewengan yang dilakukan oknum KPUD SBB, telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9 miliar. Berbagai bukti terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran Rp9 miliar itu sampai sekarang masih dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku.

"Pengembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran pileg dan pilpres 2014 di KPUD SBB, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Minggu malam, (17/04/2022).

Ia menjelaskan, pengumpulan bukti itu dilakukan penyidik dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Lalu keterangan para saksi dicocokan oleh penyidik dengan data mengenai dugaan penyelewengan anggaran Rp9 miliar.

Wahyudi mengaku tim penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi pada 24 April 2022. Adalah Camat Amalatu, Camat Inamosol, Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamoal Belakang, Bendahara PPK Taniwel Timur, dan seorang Staf KPUD Kabupaten SBB.

"Materi pemeriksaannya mengenai tugas pokok masing-masing saksi," kata Wahyudi.

Namun sejauh ini pihak Korps Adhyaksa termasuk Kasi Penkum Kejati Maluku belum mau menjelaskan secara detil mengenai penyimpangan anggaran Pileg-Pilpres pafa Pemilu 2014 yang dilakukan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB

Nama para saksi pun rata-rata dirahasiakan oleh tim penyidik. Wahyudi mengatakan tim penyidik masih melakukan pengembangan.

Menyangkut dengan motif penyimpangan dalam pelaksanaan Pileg-Pilpres 2014 yang dilakikan oknum tertentu juga belum dapat disampaikan oleh pihak Kejati Maluku. "Penyidikan masih jalan," timpal dia.

Ihwal tersebut nanti dijelaskan Kejati Maluku, bila seluruh rangkaian penyidikan perkara termasuk pengumpulan bukti sudah rampung.

Untuk penetapan tersangka, jika cukup bukti sterusnya akan diumumkan oleh tim penyidik Kejati Maluku saat ekspose perkara.

Hingga berita ini dipublikasikan, tercatat sebanyak 35 orang [pihak terkait] dengan perkara dugaan tipikor anggaran Pileg-Pilpres 2014 tersebut, sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy