BERITABETA.COM, Ambon – Pengelolaan dana hibah [APBD] tahun anggaran 2016 - 2017 senilai Rp20 miliar di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB, Maluku, terjadi kebocoran anggaran.

Praktik dugaan tindak korupsi mencuat. Walhasil, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (30/06/2022).

“Berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017 tersebut, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Sekretaris KPUD Kabupaten SBB berinisial MDL, dan MAB selaku Bendahara Pengelola Dana Hibah KPUD SBB,” ungkapnya.

Ia mengakui, sebelum MDL dan MAB ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sebelumnya sudah memeriksa sejumlah orang atau pihak terkait dengan perkara ini sebagai saksi.

Diantaranya ketua dan anggota KPUD Kabupaten SBB, serta para ketua dan anggota panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Penyidik juga sudah meminta pendapat dari pihak KPU Provinsi Maluku. 

Wahyudi menerangkan, dari rangkaikan penyidikan perkara ini, tim penyidik Kejati Maluku menemukan dugaan praktik penyimpangan alias korupsi.

Bukti-bukti atas penyimpangan dana hibah tahun anggraan 2016-2017 ini sudah diperoleh tim penyidik melalui hasil pemeriksaan saksi, serta sejumlah data [dokumen] yang telah dimiliki tim penyidik.

“Pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2016 hingga 2017 pada KPUD Kabupaten SBB diduga terjadi penyimpangan,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, untuk kepentingan pengembangan perkara ini selanjutnya, tim penyidik masih memerlukan keterangan dari para saksi. “Dijadwalkan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik pada Senin 4 Juli 2022,” terangnya.

Diketahui, pada 2016 KPUD Kabupaten SBB mengajukan permohonan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten SBB sebesar Rp26,9 miliar.

Tapi, Pemerintah Kabupaten SBB hanya menyetujui dana senilai Rp20 miliar kepada KPUD SBB. Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Sialnya, dalam implemenetasinya justru oknum-oknum tertentu bertindak menyeleweng. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp1 miliar.  (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy