BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, terkait Pemilihan legislative dan Pemilihan Presiden – Wakil Prsiden [Pileg – Pilpres[ pada Pemilu 2014.

Hasilnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.

Dua orang tersangka tersebut berinisial MDL, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada KPUD Kabupaten SBB, dan HBR selaku Bendahara KPUD Kabupaten SBB.

“Setelah memeriksa 50 orang saksi, tim penyidik kemudian menetapkan MDL dan HBR sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon Kamis, (21/04/2022).

Ia menjelaskan, awalnya MDL dan HBR berstatus sebagai saksi. Dari pengembangan dugaan penyimpangan keuangan terkait Pileg dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2014 pada KPUD Kabupaten SBB itu, tim penyidik menemukan bukti kejahatan yang dilakukan dua tersangka tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, kemudian tim penyidik menetapkan MDL dan HBR menjadi tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, kata Wahyudi, tim penyidik juga menyita barang bukti alias barbuk berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan pada KPUD Kabupaten SBB khusus untuk pelaksanaan Pileg dan pilpres 2014.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran,” beber Wahyudi Kareba.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka MDL dan HBR dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Meskipun sudah berstatus tersangka, tetapi tim penyidik belum melakukan penahanan terhdap MDL dan HBR. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy