BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku intens melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor di lingkup KPUD Kabupaten SBB, Provinsi Maluku. Khususnya terkait dugaan penyimpangan anggraan saat pelaksanaan Pemilihan Legislative dan Pemilihan Presiden – Wakil Presiden [Pileg - Pilpres] pada Pemilu 2014.

Dari pengusutan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Maluku telah berhasil mengungkap potensi kebocoran anggaran pada Pemilu 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB.

Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, pengembangan perkara ini, tim penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi.

“Berkenaan dengan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan terkait Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB, hari ini [Kamis] tim Penyidik memeriksa dua belas [12] orang saksi,” sebut Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (12/05/2022).

Ia menjelaskan, para pihak terkait yang diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyidik Kejati Maluku, satu orang adalah mantan Anggota KPUD Kabupaten SBB, serta 11 orang lainnya merupakan Staf pada KPUD Kabupaten SBB.

“Dua belas orang saksi ini diperiksa kurang lebih enam jam, atau diperiksa mulai pukul 10.00 WIT hingga Pukul 16.00 WIT,” kata Wahyudi tanpa menyebut nama-nama para saksi itu. 

Sesuai informasi yang disampaikan penyidik, kata dia, para saksi ini diperiksa mengenai tugas pokok masing-masing [saksi]. “Mereka [12 orang saksi] ini juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat provinsi Maluku,” imbuhnya.

Juru Bicara [Jubir] Kejati Maluku ini pun belum dapat memastikan adanya calon atau peluang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti pendukung untuk membuat terang perkara ini.

Pada perkara ini Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka pada 21 April 2022. Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa 50 orang saksi.

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD Kabupaten SBB berinisial MDL, dan HBR, selaku Bendahara KPUD Kabupaten SBB.

Tim penyidik Kejati Maluku pun telah menyita sejumlah barang bukti alias barbuk berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan pada KPUD Kabupaten SBB khusus untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2014.

Tersangka MDL dan HBR disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy