BERITABETA.COM, Ambon  - Pemerintah telah menetapkan jumlah calon jemaah haji untuk semua daerah di Indonesia.  Provinsi Maluku mendapatkan kuota jumlah calon jemaah haji sebanyak 496 orang pada tahun 2022.

Kepala Kantor Kemenag Maluku M. Yamin mengatakan, daftar kuota haji reguler dibagi menjadi Kota Ambon sebanyak 165 calon jamaah, Maluku Tengah 62, Kota Tual sebanyak 47 calon.

Selanjutnya Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan kabupaten Buru masing-masing 45 calon. Kemudian, Maluku Tenggara 32 calon, Bursel dan kepulauan Aru ada 22 jamaah.

Sedangkan Kabupaten dengan kuota calon jemaah haji terendah adalah Maluku tenggara Barat dengan 6 jamaah dan Maluku Barat Daya 3 jamaah.

Menurit Yamin, selain kuota, pemerintah Arab Saudi juga mengatur pembatasan usia calon jemaah haji yaitu 65 tahun.

"Jadi kalau lebih dari usia tersebut tidak akan diberangkatkan, yang di berangktkan adalah 65 tahun ke bawah," kata Yamin di Ambon.

Dengan  kondisi ini, Yamin berharap jemaah calon haji asal Maluku Maluku yang belum mendapat kesempatan ke tanah suci  karena faktor usia untuk bersabar dan menahan diri, mengingat kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah Arab saudi kepada JCH di seluruh dunia.

"Ini bukan keputusan pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu tetap berdoa, semoga pandemi COVID -19 segera berakhir dan kondisi kembali normal, sehingga tidak ada batasan usia bagi JCH," katanya.

Diakuinya, estimasi JCH tahun 2020-2021, sebesar 50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan berusia 65 tahun ke bawah mengingat 50 persen lainnya adalah JCH dengan usia di atas 65 tahun.

"Strategi yang akan di bangun Kemenag Maluku kemungkinan akan mengambil JCH pada daftar tunggu di tahun berikutnya, untuk mengisi kuota 50 persen," tutupnya (*)

Editor : Redaksi