BERITABETA.COM, Ambon – Pengelolaan dana subsidi bagi calon jamaah haji (Calhaj) Provinsi Maluku tahun 2019, menjadi prioritas yang diperuntukkan kepada  1272 jamaah haji asal Provinsi Maluku.

Adanya kabar miring terkait dugaan penyunatan dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku, sebesar Rp.1.908.000.000, itu dibantah oleh pihak  Kanwil Kementerian Agama Maluku.

Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, SA,g, M.Pd.I, melalui rilisnya yang diterima beritabeta.com, Selasa malam (3/12/2019) menjelaskan,  estimasi pengunaan dana subsidi itu masing-masing jamaah mendapatkan Rp. 1.500.000. Dana itu  dikelola sesuai dengan mekanisme yang diperuntuhkan bagi pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

“Jadi tidak ada yang namanya penyunatan seperti yang dilansir salah satu media online pada 29 Nopember 2019. Berita dengan judul ” Kanwil Kementerian Agama Maluku Diduga Sunat Dana Haji,” itu sangat tidak benar,” tandas Yamin.

Ia menguraikan, dana subsidi tersebut telah direalisasikan oleh Kementerian Agama sesuai rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji Provinsi Maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019.

“Di dalam rekomendasi itu juga tertuang komponen kebutuhan embrkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019,”bebernya.

Lebih jauh dijelaskan, dana subsidi ini diperuntukkan  pada komponen yang meliputi biaya operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi. Kemudian, biaya operasional jamaah haji selama berada di Asrama Haji Sudiang, angkutan transportasi darat, bagasi di Ambon, buru angkut,  bagasi di Makassar, dan biaya operasional selama berada di Ambon.

“Jadi Kanwil Kemenag telah memenuhi seluruh kebutuhan jamaah dengan mangacu sesuai rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Isinya memberikan subsidi kepada 1.272 Calhaj asal daerah ini senilai Rp.1.908.000.000 dengan rincian masing masing jamaah mendapat Rp. 1.500.000 dana ini terpakai habis untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019” jeas Yamin.

Terkait pemberitaan  yang dilansir itu,  Yamin yang juga mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Maluku ini mengatakan, uang Rp100 ribu yang dikembalikan kepada  jamaah haji, khususnya Kota Ambon, karena saat berada di Asrama Haji Sudiang, ada jatah makan satu kali yang tidak digunakan.

“Jatah makan mereka dua kali, namun karena jadwal keberangkatan dimajukan sehingga jamaah haji asal kota Ambon ini hanya mendapat satu kali jatah makan. Nah, kelebihan uang makan tersebut kita kembalikan kepada masing-masing jamaah haji asal kota Ambon,” urainya.

Sementara pada musim penyelenggaraan haji tahun 2018 lalu, uang jamaah yang dikembalikan sebesar Rp 500 ribu, hal ini disebabkan adanya keterlambatan penyaluran dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air  baru sisa subsidi itu ditranfer ke masing-masing jamaah.

“Dari pada uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah, kami memutuskan untuk mentransfer dana ini  ke masing-masing rekening jamaah haji, ” beber Yamin.

Untuk itu, Yamin meminta agar seluruh pihak tidak menyampaikan informasi yang tidak akurat. Ia bahkan meminta,  jika ada informasi yang menyentuh kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, untuk dapat dikonfirmasikan kepada pihak terkait agar berita yang  disampaikan dapat berimbang dan tidak terkesan menyudutkan.

“Kami terbuka kepada publik, siapapun yang membutuhkan informasi terkait pelayanan haji akan kami sampaikan dan  dilayani  dengan baik,” kata Yamin.

“Jika ada pihak-pihak yang memiliki tendensi negatif, kami juga minta agar dapat membawa persoalan ini ke rana hukum, jangan menebar fitnah di ruang-ruang publik,” sambungnya (BB-DIO)