BERITABETA.COM, Ambon  – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Agama RI,  menaikkan kuota calon jemaah haji (Calhaj) untuk Provinsi Maluku sebanyak 182 orang. Kenaikkan kuota calhaj ini, dilakukan sesuai Surat Keputasan (SK) Menteri Agama Nomor 176 Tahun 2019,   tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 1440 H / 2019.

” Keputusan yang baru dikeluarkan pada tanggal 25 April ini patut disyukuri. Sebab dengan adanya penambahan sebanyak 182 kuota ini, maka  secara kolektif akan menambah jumlah calhaj untuk Maluku naik dari dari jumlah 1090 orang menjadi 1272″ demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd kepada wartawan di Ambon, Kamis, (26/04/2019).

Kakanwil menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Agama penambahan kuota akan diprioritaskan bagi calhaj  lanjut usia sebanyak 50 persen dan sisanya diperuntuhkan berdasarkan nomor porsi.

Batasan usia yang dimaksud adalah jamaah haji usia paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019,  yang telah memiliki nomor porsi jemaah haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

Selanjutnya, untuk batasan pendamping yakni mereka yang memiliki nomor posri serta terdaftar sebagai calhaj sebelum tanggal 1 Januari 2017. Terkait dengan kuota jemaah haji lanjut usia  dan pendamping bila tak terpenuhi, sisa kuota dialokasikan berdasrkan nomor urut porsi berikutnya.

Menurut Musaad,    secara kolektif tahun ini pemerintah Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jamaah,  namun pembangian ini disesuaikan dengan kebutuhan dan daftar antri di masing masing wilayah.

“Kita patut bersyukur,  jika dibandaingkan dengan daerah atau provinsi lain daftar antri keberangkatan jemaah haji bahkan sampai 40 tahun sementara provinsi Maluku terlama  hanya 8 tahun,”  jelas Kakanwil.

Penambahan kuota haji ini tentu akan kembali memangkas atau mengurangi daftar tunggu jamaah haji di Provinsi Maluku. Dan hal ini, tentunya tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dalam memperjuangkan agar masayarakat di Maluku tidak perlu menunggu terlalu lama.

” Saya berharap agar seluruh jamaah haji yang akan berangkat tahun ini dapat mempersiapkan diri dengan baik dan Kemenag Maluku melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umarah akan siap untuk menjemput perubahan penambahan kuota ini dengan baik sehingga seluruh jamaah yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat menunaikan ibadah  haji  pada musim haji 1440 H / 2019 M, ” harap Kakanwil. (BB- ASA)