BERTABETA.COM, Ambon – Gedung Wisma Muzdhalifah atau Asrama Haji Transit Kota Ambon, Provinsi Maluku diresmikan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI, H. Nizar Ali, Minggu (7/2/2021).

Peresmian gedung berlantai lima yang berada di Jl Laksdya Leo Wattimena, Waiheru, Kota Ambon, itu dilakukan dengan pemukulan tifa dan penandatangan prasasti oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali yang didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail.

Asrama haji Maluku ini dibangun setera hotel berbintang tiga dengan kapasitas 114 kamar, dan daya tampung sebanyak 560 jamaah haji. Pembagunan gedung ini menelan biaya lebih dari Rp.61 miliar yang bersumber dari SBSN Kemenag RI tahun 2018.

Selain dilengkapi fasilitas restaurant, asrama juga dilengkapi dengan aula pertemuan serta lift berdaya tampung 30 orang.

Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam kesempatan itu mengungkapkan, usai peresmian ini, Gedung Wisma Muzdalifah Asrama Haji Transit Maluku  resmi ditetapkan menjadi Embarkasi Haji Antara.

Keberadaan Wisma ini, manfaatnya pun akan sangat besar terhadap umat Islam di Kota Ambon dan Maluku termasuk umat selain agama Islam.

“Gedung ini bisa dimanfaatkan untuk pertemuan keagamaan skala besar. Saya rasa inilah kekayaan luar biasa yang dipersembahkan untuk rakyat Maluku,” ujar Sekjen.

Menurutnya, Embarkasi Haji Antara Maluku ini bisa ditingkatkan lagi statusnya menjadi Embarkasi Haji Full/penuh. Namun harus memenuhi 9 syarat. Dalam hal ini,  Sekjen hanya menyampaikan beberapa dari sekian syarat yakni, asrama haji harus mampu menampung 2 kloter jamaah haji dalam setiap hari keberangkatan.

“Kalau sekarang  sudah mampu menampung 1 kloter.  Tinggal menambah gedung atau ruangan untuk 1 kloter lagi agar statusnya berubah dari Embarkasi Antara menjadi Embarkasi Penuh,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Sekjen, jamaah haji tidak perlu lagi melakukan transit penerbangan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, sudah bisa terbang dari Ambon menuju Jeddah, Arab Saudi.

Persyaratan lain yang yang diamanatkan adalah landasan pacu yang memenuhi persyaratan penerbangan 3 ribu meter.

“Itu standar penerbangan internasional untuk bisa dilandingi pesawat berukuran besar seperti pesawat jenis Boeing 777, 747 atau Air Bus 420. Dan ini di luar kewenangan Kemenag RI jika berkaitan dengan penambahan panjang landasan Bandara Internasional Pattimura Ambon,” ujarnya.

Terkait hal itu, Sekjen  meyakini, Gubernur Murad Ismail telah membahasnya dengan Kementerian Perhubungan. Andaikan landasan pacu bandara telah selesai diperpanjang, maka tahap akhir adalah pelaksanaan verifikasi dari Arab Saudi.