BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 496 jamaah calon haji [JCH] asal Maluku, mulai hari ini Rabu 22 Juni 2022 diwajibkan untuk masuk asrama haji Waiheru, Kota Ambon.

 Keharusan ini ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama [Kanwil Kemenag] Maluku, dikarenakan  pada Kamis 23 Juni 2022 ratusan JCH ini  sudah harus dilepas oleh Gubernur Maluku Murad Ismal.

“Hari ini semua jamaah sudah harus masuk asrama,” kata Koordinator Media Center Panitia pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Provinsi Maluku Kanwil Kemenag Maluku, Abdul Karim Rahantan, di Ambon, Selasa (21/6/2022).

Rahantan mengatakan, semua JCH sudah dilakukan vaksinasi lengkap yakni vaksinasi ketiga (booster) COVID-19 sekaligus dengan vaksinasi meningitis.

“Semua sudah melakukan vaksinasi booster dan meningitis, untuk kekebalan tubuh. Dan itu wajib. Nanti mereka juga akan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Jadi sebelum berangkat mereka akan dites di asrama haji oleh tim kesehatan Maluku,” katanya.

JCH yang berjumlah 496 ini akan diberangkatkan 24 Juni mendatang ke Makassar.

“Sebelum diberangkatkan, pada 23 Juni itu para jamaah haji ini akan dilepas oleh Gubernur Maluku di Asrama Haji Waiheru. Dan nanti pada saat tiba di Makassar, semua haji ada di Asrama Haji Sudiang Makassar,” katanya.

Sementara ini, sebanyak 40 jamaah calon haji dipastikan tidak jadi berangkat karena melewati batas usia yang ditentukan.

“Dari Kemenag sejak jauh-jauh hari sudah memastikan persiapkan cadangan untuk mengisi stok kuota agar tetap terisi,” katanya.

Menurut dia 40 jamaah calon haji yang tidak jadi berangkat karena melewati batas usia yang ditentukan ini berhak mengambil uangnya kembali.

“Sebenarnya mereka kan juga tidak batal berangkat, tapi ini aturan langsung dari pemerintah Arab Saudi yang langsung menentukan, jadi kalau mereka merasa tidak bisa berangkat lagi, berarti berhak membuat surat permohonan untuk minta kembali dana,” katanya.

Selain membuat permohonan permintaan pengembalian dana, jamaah calon haji yang mengalami penundaan berangkat juga bisa mengalihkan uang ke ahli waris atau disebut pelimpahan nomor porsi.

“Kalau ada yang berkeinginan misalnya orang tuanya sudah lansia jadi tidak bisa berangkat, lalu kemudian uangnya mau diberikan ke ahli waris itu juga bisa. Itu dalam konteks pelimpahan nomor porsi. Pelimpahan itu ada pada garis nasab saja. Jadi orang tua turun ke anak, atau suami, atau saudara kandung,” katanya.

Ia menjelaskan jamaah calon haji yang bisa berangkat usianya tidak boleh melebihi 65 tahun. Hal ini merupakan aturan langsung dari pemerintah Arab Saudi, dan tidak bisa ditolak (*)

Editor : Redaksi