Wali Kota Ambon Minta Desa/Negeri dan Kelurahan Aktifkan Lagi Siskamling

BERITABETA.COM, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattinena meminta desa/negeri dan kelurahan untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di masing-masing lingkungan.
Permintaan ini disampaikan kepada para raja, kepala desa dan lurah di Kota Ambon sebagai upaya menindaklanjuti istruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
“Sesuai instruksi Mendagri, Pos Kamling dengan jaga malam harus dihidupkan kembali. Saya berharap ini menjadi perhatian para raja, kepala desai dan lurah, karena ini menyangkut masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing,” kata Wali Kota Ambon, usai membuka kegiatan KPU dan Bawaslu di lantai V Hotel Manise, Ambon Senin (15/9/2025).
Wali Kota menegaskan, pengaktifan Siskamling merupakan pondasi dasar dalam menjaga stabilitas daerah.
“Sebelum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, saya sudah meminta agar Siskamling dihidupkan kembali. Ini penting, supaya desa, negeri, dan kelurahan lebih siap menghadapi potensi gangguan keamanan,” ujar Wattimena.
Menurutnya, kehadiran Pos Kamling akan memberi rasa aman bagi warga. Dengan adanya ronda malam, masyarakat yakin lingkungan mereka tetap terjaga hingga dini hari.
“Setidaknya selalu ada yang siaga. Itu membuat warga merasa nyaman,” urainya.
Wali Kota pun menyarankan, agar terkait komsumsi saat jaga malam bisa disiasati lewat dana desa/negeri atau keluarahan.
“Jika kita tahu butuh ngopi kiranya itu bisa diambil dari dana desa, negeri/kelurahan,” jelasnya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW.
Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.
Perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) (*)
Editor : Redaksi