
Lima Fraksi di DPRD Buru Minta Mendagri Evaluasi Pj Bupati Buru
Belum genap setahun memimpin Kabupaten Buru, Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy telah diberi ‘rapor merah’ oleh DPRD Kabupaten Buru.
Belum genap setahun memimpin Kabupaten Buru, Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy telah diberi ‘rapor merah’ oleh DPRD Kabupaten Buru.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah membatalkan Berita Acara Kesepatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 Penyelesaian sengekta tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Benni Irwan menegaskan, mengenai usulan calon karteker Bupati Malteng, Kemendagri tidak butuh rekomendasi dari ketua-ketua Fraksi di DPRD Malteng.
Teka-teki siapa saja yang akan ditemptakan sebagai karateker kepala daerah di tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Maluku, terjawab sudah.
Masa jabatan Bupati – Wakil Bupati Buru Ramli Umasugi - Amustofa Besan pada bulan 22 Mei 2022 nanti sudah berakhir. DPRD Kabupaten Buru memastikan akan menggelar sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati - Wakil Bupati Buru periode 2017-2022 itu.
Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian menyampaikan meskipun secara nasional, vakasinasi Covid-19 sudah mencapai 75 persen, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang relatif rendah.
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder.
Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi sesuai laporan dari kepala daerah.
Dari data yang dihimpun, 15 daerah tersebut mampu melampaui angka persentase realisasi belanja daerah secara nasional. Persentasenya untuk provinsi sebesar 40,29 persen. sedangkan kabupaten dan kota sebanyak 35,88 persen.
Hal ini sejalan dengan upaya persuasif khususnya dalam menjalankan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.