BERITABETA.COM, Masohi – Dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dapat menerapkan Pembatasan Sosial Tingkat Desa/Kelurahan (PSTD/K).

“Pemkab Malteng harus berani untuk melakukan langkah-langkah strategis dan serius. Agar kita bisa terbebas dari ancaman Covid-19. Kita tidak bisa dengan posisi bertahan seperti ini,” kata Ahmad El Talaohu, Wakil Ketua Bidang Pembangunan Desa, DPD KNPI Malteng, Senin (11/5/2020).

Dirinya mengapresiasi langkah strategis yang ditempuh oleh Pemkab Malteng mengatasi persebaran Covid-19.

“Kami melihat implementasi Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu cukup baik. Karena bisa melemahkan penyebaran virus ganas itu, di tengah masyarakat. Yang ditandai dengan berkurangnya kasus baru covid-19 di wilayah Kabupaten Malteng,” ujarnya.

Menurutnya, sudah saatnya Pemkab Malteng melakukan aksi baru yaitu, melakukan pembatasan pada wilayah terkecil yaitu, pada tingkat Desa/Kelurahan.

“Kini saatnya Pemda menerapkan konsep  wilayah bebas Covid-19. Yang dimulai dari tingkat kecil yakni Desa/Kelurahan. Dengan menerapkan Pembatasan Sosial Tingkat Desa/Kelurahan (PSTD/K),” saran Elthon sapaan akrabnya.

“Kita tidak bisa dengan posisi bertahan seperti ini. Harus berani untuk melakukan langkah-langkah strategis dan serius. Agar kita bisa terbebas dari ancaman Covid-19 ini,” tegas Elthon.

Dijelaskannya, bila konsep ini diterapkan maka, dengan sendirinya akan terbentuk Posko penangan disetiap Desa. Ditambah dengan pola pencegahan yang telah dilakukan, serta didukung dengan adanya disinfektan serta handsanitizer merupakan langkah awal untuk memutus penyebaran covid di tingkat Desa,” saran Elthon.

Dilanjurkannya Pemerintah Desa/Kelurahan harus memperkuat dengan memperketat jaluar masuk ke Desa/Kelurahan agar dapat memutus penyebaran Covid-19. Sehingga masyarakat dan Desa/kelurahan terbebas dari ancaman virus corona.

“Pemerintah harus tegas dalam penerapan konsep PSTD/K. Dengan melarang masyarakat keluar Desa/Kelurahan, kecuali untuk kepentingan darurat. Dan tiap perbatasan Desa perlu diadakan razia atau check point. Begitupun jika ada masyarakat yang tidak memakai masker, harus disuruh pulang. Serta membubarkan kerumunan masyarakat yg tidak memperhatikan Physical Distancine,” tegasnya.

“Kalau ini diterapkan dengan serius, maka dalam kurun waktu duaminggu sampai sebulan kami yakin, semua Desa bisa bebas dari corona,” ujar mantan ketua Ansor Malteng ini.

Diharapkannya, dalam impelementasi PSTD/K ini, Pemkab Malteng perlu memastikan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat seperti BLT-DD dan lain-lain. Serta menyiapkan alternatif program bantuan kebutuhan pangan kepada masyarakat.

“Itu bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat Desa/Kelurahan. Sehingga diharapkan masyarakat tidak keluar rumah bahkan wilayah Desa,” harapnya.

“Disamping itu penguatan medis dengan alat dan pemeriksaan Rapid-Tes juga perlu difikirkan. Sehingga setiap saat masyarakat bisa di cek kondisi fisiknya, guna memastikan Desa/kelurahan bebas dari wabah corona,” sambungnya.(BB-FA)