
Merusak Lingkungan, PT. Warogonda Diminta Angkat Kaki dari Negeri Haya
Enam tahun beroperasi mengeruk pasir di kawasan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, PT. Warogonda Minerals Pratama dinilai telah merusak lingkungan sekitar.
Enam tahun beroperasi mengeruk pasir di kawasan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, PT. Warogonda Minerals Pratama dinilai telah merusak lingkungan sekitar.
Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Ny. Ana Sahubawa mengungkapkan PKK merupakan organisasi paling besar, massif, dan sangat ekspansif, menjangkau basis paling dasar, yaitu keluarga.
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi berhasil melistriki kawasan wisata Air Belanda dan Kakatua Resort di Desa Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang wanita lanjut usia (lansia) asal Desa Waai, Kecamatan Salahutu ditemukan tewas di pesisir Pantai Hope, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Insisiden jembatan ambruk di Pulau Hatta, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu 30 Oktober 2024 menjadi 8 orang meninggal dunia.
Sebanyak enam orang dilaporkan meninggal dunia, akibat insiden ambruknya jembatan Kampung Baru, Pulau Hatta, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Rabu (30/10/2024).
Calon Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 3, Abdullah Vanath terus bergerilya mengunjungi sejumlah negeri/desa di wilayah Seram Selatan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang menjadi basis politiknya.
Terobosan itu, berupa hadirnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Tiga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang dalam waktu dekak siap menerangi Desa Nusaela.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggugat Korupsi bersama sejumlah guru berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 divonis empat dan lima tahun penjara.