BERITABETA.COM, Masohi – Polemik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah (Malteng) terus berlanjut. Setelah kubu Rafly Tehuayo secara resmi melaporkan  kubu Syafi’i Boeng  ke unit Reskrim Polres Malteng, kini kubu Syafii Boeng, membantah telah membuat pelanggaran dalam proses pencairan Dana Hibah tersebut.

“Saya menegaskan bahwa mereka yang melaporkan Syafii Boeng dengan mengatasnamakan KNPI,  tidak memiliki legalitas,” tandas Wakasekjen KNPI Malteng M. Syahwan Arey kepada awak media dalam konferensi pers, usai pelantikan DPD KNPI satu nafas di Tribun Lapangan Nusantara Masohi, Kamis (3/12/20).

Arey menegaskan, pancairan Dana Hibah yang dipakai Ketua KNPI Malteng pimpinan Syafii Boeng, sah dimata hukum.

Ia berdalih, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait KNPI Pusat merupakan SK yang sah,  dan  belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK tersebut.

“Isu ini saya akan sampaikan kepada pihak berwajib, agar rasional dalam menilai hal ini. Berdasarkan legalitas,  siapa yang diberikan SK oleh Kemenkumham itu merupakan dasar untuk melaksanakan aktifitas organisasi,  maupun menggunakan pendanaan yang dikeluarkan oleh negara lewat Daerah, yaitu Dana Hibah Kepemudaan,” jelas Arey.

Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh kubu Rafly Tehuayo, kata Arey, pihaknya akan menempuh proses hukum yang sama dengan mengajukan laporan balik kepada orang yang mengatasnamakan KNPI Malteng, dengan Pasal 110, 310, 315, dan 311 tentang pencemaran nama baik maupun Pasal 335, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Siapapun yang mengganggu KNPI Malteng dibawah pimpinan Syafii Boeng, artinya mereka sudah mengganggu KNPI satu nafas secara Nasional,” tegasnya.

Ditempat yang sama ketua DPD KNPI Maluku M. Faisal Saihitua mengatakan, hal ini merupakan sebuah konsekuensi dan perjalanan demokrasi dan dinamika pemuda. Ini merupakan hal yang wajar dan biasa.

“Jika sudah ada ketentuan ketetapan, dan disahkan oleh Kemenkumham sebagai otoritas tertinggi bidang hukum di negara ini untuk melegalkan sebuah organisasi, maka sudah tidak ada lagi yang namanya versi-versi di dalam tubuh pemuda khususnya di Malteng,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang merugikan keberlangsungan jalannya DPD KNPI Malteng,  untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Apabila itu terjadi, maka jelas saya akan mengintruksikan kepada Syafii Boeng selaku ketua DPD KNPI Malteng untuk segera melaporkan mereka yang sudah merugikan keberlangsungan jalannya DPD KNPI Malteng.

Seperti diberitakan sebelumnya, KNPI kubuh Rafly Tehuayo telah melaporkan kepengurusan di bawah komando Syafii Boeng. Mereka menuding adanya pelanggaran hukum, karena telah melakukan pencairan Dana Hibah.

“Kami laporkan ke polisi sebagai upaya memberikan warning bahwa hukum harus dijunjung tinggi sehingga siapapun dia harus tunduk dan patuh di bawah payung hukum,” kata Rafly Tehuayo dalam rilisnya kepada beritabeta.com,  Selasa (2/12/2020) siang.

Rafly Tehuayo menjelaskan, laporan yang diajukan melalui kajian hukum serta berdasarkan surat edaran Nomor: AHU.UM.01.01-45 Kemenkumham yang menyebutkan SK Kepengurusan Noer Fajriyansah telah diblokir (BB-FA)