BERITABETA.COM, Masohi –  Kemelut kini terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah (Malteng). Kubu Rafly Tehuayo secara resmi melaporkan  kubu Syafi’i Boeng  ke unit Reskrim Polres Maluku Tengah.

Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran pencairan Dana Hibah yang diperuntukkan kepada KNPI Malteng.

“Dugaan pelanggaran hukum ini kami laporkan ke polisi sebagai upaya memberikan warning bahwa hukum harus dijunjung tinggi sehingga siapapun dia harus tunduk dan patuh di bawah payung hukum,” kata Rafly Tehuayo dalam rilisnya kepada beritabeta.com,  Selasa (2/12/2020) siang.

Rafly Tehuayo menjelaskan, laporan yang diajukan melalui kajian hukum serta berdasarkan surat edaran Nomor: AHU.UM.01.01-45 Kemenkumham yang menyebutkan SK Kepengurusan Noer Fajriyansah telah diblokir.

“Kami menyampaikan laporan ini untuk memberikan pelajaran bahwa legalitas KNPI yang dianggap masih bermasalah tidak bisa dibenarkan untuk mencantumkan atribut organisasi demi memperoleh atau mendapatkan dana hibah daerah sebagaimana surat edaran kemenkumham tersebut,” tegas Rafly Tehuayo.

Selain itu, kata dia, status hukum KNPI yang  diketuai oleh Syafi’i Boeng belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena sementara berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana penggugatnya adalah Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, SH dan tergugatnya adalah Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah dkk.

Untuk itu, kata Tehuayo apa yang ditempuh saat ini merupakan wujud dari memberikan pembelajaran kepada pemuda bahwa status hukum Syafi’i Boeng belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (legal standing).

Tehuayo mengharapkan kepada penyidik bahwa pihak-pihak tercantum sebagai terlapor harus diperiksa dan mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pencairan dan penggunaan dana hibah KNPI.

Hal senada di ungkapkan oleh Alan Hehanusa, Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku.  Hehanussa  mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Karateker KNPI Malteng Bung Rafly Tehuayo bersama pengurus adalah langkah konstitusional.

Mantan Ketua Umum Badko HMI Mal-Malut ini juga menegaskan bahwa, apa yang dilakuan hari ini untuk menghindari konflik yang merugikan pemuda di Maluku Tengah terutama penggunaan anggaran negara yang inkonstitusional.

“Prinsipnya adalah proses kepemudaan hari ini jangan kita cederai dengan proses yang inkonstitusional,dan saya mendukung langkah teman-teman KNPI hasil Kongers melaporkan Boong cs ke Polres Malteng,” ungkap Hehanussa (BB-ES)