BERITABETA.COM, Ambon – Polemik seputar penggunaan Dana Hibah yang diperuntukkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah, terus berlanjut.

Kali ini, kubu Syarif Boeng secara resmi melapor baik kubu Rafly Tehuayo ke Polres Maluku Tengah, Senin (7/12/2020). Laporan ini disampaikan dua kuasa hukum Syarif Boeng,  Erik Ridwan Syukur, SH dan Abdul Mikat Albar, SH .

Dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Senin (7/12/2020), penasehat hukum pada  Law Office Erik, Mikad dan Rekan memastikan telah mengadukan perkara tersebut ke Polres Malteng.

Law Office Erik, Mikad dan Rekan yang beralamat  di Jalan Sultan Hasanudin RT/RW 010/00, Kelurahan Letwaru,  Kecamtan Kota Masohi, ini bertindak untuk dan atas nama klien mereka Syafii Boeng.

“Ada empat poin yang menjadi dasar pelaporan kami ke Polres Malteng,” tandas Abdul Mikat.

Ia menjelaskan, empat poin tersebut lebih pada laporan yang menyangkut serangan kubu Rafly Tehuayo kepada klien mereka Syarif Boeng.

Dalam laporan itu dijelaskan empat poin sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam hal ini, pelapor (Klien kami atas nama saudara Syafii Boeng ) di beberapa media online.

2. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS telah menyampaikan pernyataan ke media online Siwalima dan Tahuri.id yang ditujukan kepada pelapor (Klien kami atas nama saudara Syafii Boeng).

“Bagi kami ini perbuatan tersebut sangat merugikan nama baik klien kami,” tegas Ipaenin.

3. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 saudara Rafly Tehuayo CS juga menyampaikan pernyataan ke media Online Metro7.co.id yang ditujukan kepada pelapor (Klien kami atas nama saudara Syafii Boeng ).

4. Bahwa saudara Rafly Tehuayo CS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP dengan mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

“Bagi kami adalah tanpa hak dan melawan hukum dikarenakan dasar hukum dari terlapor tidak jelas,” urainya.

Atas laporan ini, Ipaenin menegaskan, sebagai kuasa hukum Syarif Boeng pihaknya sangat berharap Polres Malteng dapat segera mungkin menuntaskan kasus ini, sehingga tidak menjadi preseden buruk terhadap klien mereka yang adalah pihak yang sah sebagai pimpinan KNPI Malteng.

“Kita akan kawal laporan ini, karena upaya hukum adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya.

Sementara Erik Syukur  menegaskan, sikap yang ditempuh pihaknya sebagai upaya dari pengejawentahan dari sikap bernegara, karena Indonesia adalah negara hukum (Rule Of Law) yang artinya siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum harus di proses sesuai kaidah hukum yang berlaku tanpa memandang bulu.

“Kita menghendaki asas Equality Before The Law, agar hal ini dapat terlaksana dengan baik.  Dan kami akan mengawal ketat proses ini,” tegasnya (BB-DIO)