BERITAEBTA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara baik pusat hingga daerah agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik pelaporan 2021, yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022 ini.

Pernyataan Lembaga Anti Rasuah ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya yang diterima Beritabeta.com Senin, (17/01/2022).

KPK mengimbau agar kewajiban tersebut dapat dilakukan sebelum batas waktu atau deadline pada 31 Maret 2022.

“Para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, namun KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen menyampaikan [LHKPN].

Ipi mengungkapkan, per 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN KPK mencatat ada enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen melapor.

Yaitu; Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Kemudian, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor.

DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Adapula lima instansi BUMN/BUMD yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.

Ipi menyatakan, kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.

Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.

Melaporkan harta kekayaan, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegasnya. (BB)

 

 

Editor: Redaksi