BERITABETA.COM, Namlea  -   Dua rekanan [perushaan] yang menggarap proyek pembangunan Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru  senilai Rp.2,3 triliun, hingga kini belum menyetor pajak Galian C dengan nilai Rp. 30 miliar lebih ke Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru.

Kedua perusahaan itu masing-masing PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO yang memulai proses  pekerjaan sejak tahun 2018 lalu hingga kini.

Hal itu diungkap oleh  Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny, Wakil DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukaddar dan Sekda Kabupaten Buru Muh. Ilyas Bin Hamid SH, saat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Albi Hasidungun Rajaguguk saat meninjau lokasi Bendungan Waeapo, pada Senin siang (17/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Rum Soplestuni menjelaskan, dirinya bersama sejumlah rekan Anggota Dewan telah datang bersilaturahmi sekaligus menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berskala nasional yang sementara dikerjakan di daerah itu.

Dikatakan, yang paling substansi dalam kunjungan ini, selain melakukan monitoring dan pengawasan, ada regulasi yang mengikat, ada kewajiban perusahan yang harus diselesaikan terkait dengan pajak daerah (Galian C).

"Itu adalah salah satu misi teman-teman DPRD dan eksekutif hadir di sini, ada kewajiban yang harus diselesaikan yaitu pajak galian Golongan C,"tegas Rum Soplestuny.

Rum mengaku, pihak legislatif dan eksekutif saat pembahasan anggaran di DPRD telah berkomitmen untuk menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak Galian Gongan C, termasuk pula dari Proyek Bendungan Waeapo.

Sementara Djalil Mukaddar dalam kesempatan itu, sangat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, karena Bendungan Waeapo ini sangat membantu masyarakat di daerah itu.

Namun, Djalil juga menekankan pentingnya kewajiban dari perusahan pelaksana Proyek Bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mineral bebatuan non logam (Galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru.

Terkait dengan kewajiban tersebut, tegas Djalil, kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia meminta agar kontrak proyek Bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahan pemenang kontrak.

"Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini. Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahan untuk kita rapat resmi atau hearing di Kantor DPRD untuk kita mencari solusi terbaik,"tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekda Kabupaten Buru, Muh. Ilyas Bin Hamid SH.  Dalam kesempatan itu, atas nama pemerintah daerah, ia  menyampaikan terima kasih atas dibangunnya Proyek Bendungan Waeapo untuk menopang pembangunan pertanian, listrik dan juga pariwisata di daerah itu.