BERITABETA.COM, Namlea– Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku didemo, karena dinilai kurang becus menggarap proyek Bendungan Waeapo yang didanai ABPN sebesar Rp.2,1 triliun.

Para pendemo juga menyoalkan masalah ganti rugi yang dipatok oleh BWS hanya berupa pemberian santunan Rp.3,5 milyar lebih yang sangat merugikan masyarakat adat pemilik lahan.

Demo terhadap BWS Maluku itu dimotori Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), berlangsung di kawasan Simpang Lima, Namlea , pukul 11.00 WIT,Selasa (21/7/2020).

Ketua IMM Kabupaten Buru, Wahyu Priyanto Ahmad dalam orasinya menegaskan, kalau organisasinya bersama GMNI akan menyurati resmi ke pihak – pihak bewajib dengan data data yang ada, termasuk menyurati BPK RI dan KPK RI.

BPK dan KPK diminta mengaudit dan mengawasi BWS Maluku dalam pelaksanaan proyek Bendungan Waeapo, karena fakta lapangan Pekerjaan inti proyek itu belum berjalan.

“Di lapangan belum nampak pekerjaan Fisik bendungan sementara masa tegangan waktu sisa 2 tahun. Apakah bisa digarasnsikan  diselesaikan dalam 2 tahun mendatang”soalkan Wahyu.

Pernyataan keras juga datang dari Mantan Ketua IMM Buru, Dahlan Fatah SH, dengan menuding BWS Maluku ini radikal, anti Pancasila, terkait dengan ganti rugi lahan milik masyarakat adat yang terkena proyek Bendungan Waeapo seluas 400 ha lebih.

Ia menegaskan, ganti rugi lahan telah diatur dalam UU Nomor 02 tahun 2012. Dan prnjabarannya tertuang dalam Perpres 71 tahun 2012.

“Lalu kenapa BWS mengebiri UU ibarat anti Pancasila yang tidak mengedepankan hirarki hukum ketatanegaraan. Di dalam ilmu hukum yang kami pelajari pencabaran pancasila hingga melahirkan UU dan turunan undang yang menghasilkan Perpres dan Permen serta regulasi lain sebagai aturan sandaran dari pencabaran peraturan perundang undangan hingga menjadi suatu acuan,”beber Dahlan Fatah.

Dahlan juga menuding, BWS lari dari nilai nominal yang besar hingga ingin membodohi masyarakat dengan menggunakan Perpres No.62 tahun 2018 dan SK Hutan Lindung yang tdak jelas tanpa memperlihatkan SK nomor berapa dan tahun berapa, dan peta blok tahun berapa.

“Sementara di Buru ini areal hasi produksi minyak kayu puti bukan masuk pada hutan lindung.”beber Dahlan Fatah.

Untuk itu, Dahlan menyeruhkan kepada BWS Maluku agar meninjau kembali (meralat)  dan menggunakan UU Nomor 02 tahun 2012 dengan sandaran Perpres No.71 tahun 2012 (membayarkan tanah dan apa yang ada di atas tanah).

“Kami juga menegaskan kepada Tim KJPP agar menggunakan regulasi pembayaran Nasional, bukan sandaran lokal yang  ditarget-targetkan yang tidak memiliki sandaran,” tandasnya.

“Saya berharap ada perhatian khusus dari BPK dan KPK agar  pihak BWS  diaudit karena diduga anggaran pembebasan lahan sudah dilahap habis, sehingga pihak BWS mencari formula untuk pembayaran pembebasan lahan dengan menggunakan modus Perpes No.62 tahun 2018 hingga membulatkan nominal yang kecil lalu dibebankan kepada pihak kontraktor yang membayarnya,”tudingnya lagi.

Dahlan  khawatirkan sikap otoritas BWS yang terkesan menakut nakuti kontraktor mengakibatkan pekerjaan proyek fiktif dan berdampak terhadap kualitas pembangunan bendungan Waeapo.

Sedangkan Taufik Fanolong,  Sekertaris Cabang DPC  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pada kesempatan yang sama mengungkapkan, ada dugaaan kong kalikong dalam proyek bendungan bernilai Rp.2,1 triliun ini.

“Kami akan terus melakukan gerakan ini sampai BWS merealisasikan apa yang menjadi Hak mesyarakat Hukum adat,”lantang Taufik.

Ia memasalahkan pemberian santunan tanpa ada ganti rugi lahan tanah milik masyarakat adat.

“Kami sangat prihatin dengan masyarakat yang terkena dampak pembanguan ini. Hanya itu lahan yang bisa menghidupkan keluarga mereka. Lalu pihak pemerintah daerah Kabupaten Buru dalam hal ini Bupati Buru pun tidak mampu mempertahankan UU No.02 tahun 2012.  Itu artinya tidak pro terhadap rakyat, hingga membuat kami makin curiga,”urainya.

Dalam demo ini, GMNI dan IMM terus mendesak agar BWS Provinsi Maluku harus segera merealisasikan ganti rugi lahan Masyarakat yang terdapak  pembangunan Bendungan Waeapo.

Mereka juga mengingatkan BWS agar  merealisasikan 9 permintaan warga adat saat pertemuan awal antara pihak BWS Maluku, Pemkab Buru dan masyarakat adat yang menjadi pondasi awal kesepakatan dengan masyarakat adat pada Februari 2018 lalu.

Masyarakat adat akan terus menagih dan menjadi penghambat jalannya pembangunan Bendungan Waeapo yang kedepannya sangat berguna bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buru.

“Kenapa sampai untuk masalah Ganti rugi lahan Bendungan Waeapo saja sangat sulit, berbelit-belit dan kurang transparan. Padahal proyek sudah 3 tahun berjalan, ada apa?,” tanya Dahlan Fatah (BB-DUL)