BERITABETA.COM, Ambon – Proyek pembangunan Bendungan Waeapo di Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba, dan Desa Wea Flan Kecamatan Wae Lata Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pengerjaannya terunda karena terdampak Covid-19.

Klaim ini disampaikan oleh kontraktor pelaksana proyek ketika Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Undang Mugopal bersama rombongan meninjau sekaligus mengawasi proyek strategis nasional tersebut pada Minggu kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba memastikan, tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan  proyek jumbo tersebut.

"Info di lapangan sebenarnya tidak ada masalah. Hanya pembangunannya tertunda karena dampak Covid-19,"kata Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan di Ambon, Rabu (20/10/2021) seputar alasan Kejati Maluku meninjau lokasi proyek jumbo itu.

Alasannya, Kajati Maluku dan rombongan meninjau lokasi Bendungan Waeapo karena termasuk proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah, sehingga perlu didampingi oleh Kejaksaan.

Pada pokoknya, kata dia, kegiatannya seperti itu.  Kajati Maluku bersama rombongan menyempatkan diri untuk melihat secara langsung situasi di lokasi.

"Dipaparkan oleh pelaksana kegiatan termasuk kendala dan progresnya. Pak Kajati memberikan juga arahan-arahan untuk percepatan penyelesaiannya,"ujarnya.

Meski begitu dia tidak menampik kalau nantinya ada masalah hukum yang berindikasi menghambat pekerjaan proyek ini, maka Kejati Maluku akan mencari solusinya. Terkait pembangunan Bendungan Waeapo ini, lanjutnya, ternyata tetap jalan.

Dia juga mengakui, pekerjaan sempat tertunda karena dampak Covid-19 yang membatasi semua akses kehidupan masyarakat, terkhusus pekerjaan proyek dimaksud. Disamping itu, lanjutnya, memang kawasan Bendungan Waeapo paling luas.

"Mudah-mudahan, proyek ini segera diselesaikan. Karena manfaatnya sangat besar untuk masyarakat,"pungkasnya.