BERITABETA.COM, Namlea – Ganti rugi lahan Bendungan Waeapo dipastikan hanya sebesar Rp.3.558.600.000 dan akan diberikan kepada 39 orang pemilik lahan.

Sedangkan ratusan hektar lahan adat lainnya tidak mendapat ganti rugi, karena masuk dalam wilayah hutan lindung.

Wartawan beritabeta.com dari Namlea, Kamis (18/62020) melaporkan, kepastian ganti rugi kepada 39 orang itu disampaikan dalam rapat yang digelar Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi bersama Perwakilan Forkopimda dan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.

Ikut serta dalam rapat tersebut sejumlah tokoh adat juga pemilik lahan yang berlangsung di Rerort milik bupati di Desa Jikumerasa, Rabu lalu (17/6/2020).

Pertemuan itu luput dari pantauan media. Pihak Humas Kabupaten Buru juga tidak pernah menyampaikan informasi ini kepada awak media. Namun dari beberapa bukti video yang beredar di masyarakat lewat pesan-pesan WhatsApp, pihak BWS yang diwakili Kepala Balai, Hariyanto Utomo ST, MM, memaparkan nominal ganti rugi Rp. 3 558.643.451 yang dibulatkan menjadi Rp.3.558.600.000.

Pertemuan itu berlangsung alot, karena sempat mendapat tanggapan kritis dari beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat adat. Bupati Ramly terlihat yang membacakan 39 nama penerima ganti rugi dan besaran nilai yang diterima.

Usai mendengar penjelasan Kepala BWS Maluku, tokoh masyarakat adat dari dataran tinggi Sami Latbual, sempat menyoroti ganti rugi kepada pemilik lahan minyak kayu putih yang nilainya tidak sebanding dengan hasil yang mereka peroleh mencapai Rp.200-an juta per tahun.

Ia memasalahkan dari mana didapat ganti rugi yang hanya nilainya segitu. Namun kepala balai dan bupati tidak mau langsung menjawabnya.

Sedangkan tim dari Konsultasi Jasa Penilaian Publik (KJPP) tidak hadir dalam pertemuan itu, sehingga BWS memanfaatkan ketidakhadiran KJPP untuk tidak  berterus terang.

Tokoh masyarakat adat lainnya, Arifin Lautbual juga memasalahkan lahan milik adat  ratusan hektar sebab tidak ada dalam porsi ganti rugi yang dihitung KJPP ini.

Menanggapi itu Kepala BWS Maluku, Hariyanto beralasan, kalau lahan itu masuk dalam hutan lindung dengan dasar Keputusan Mentri Kehutanan Tahun 2014.

Katanya lagi, bahwa sebelum adanya bendungan,  telah melakukan prosedur santunan dengan dasar Pepres Nomor 62 Tahun 2018 dengan obyek di atas tanah yang dapat di ganti atas penguasaan lahan.

Sedangkan Kaksodin Ali Wael dalam pertemuan itu, lantang menyuarakan 9 kesepakatan yang pernah mereka buat bersama dengan Kepala BWS Maluku tiga tahun lampau, termasuk pemberian intensif kepada para kepala soa.

Ternyata janji pemberian intensif bulanan sejak proyek itu berjalan tidak pernah ditepati, sehingga para Kepala Soa mencurigai kalau Ali Wael telah menikmatinya seorang diri.

Berulang kali memohon kepada bupati dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, Ali juga memprotes beberapa hal. Sampai ganti rugi lahan kayu putih juga ikut dipermasalahkannya karena nilainya tidak sebanding.

Kata Ali, bendungan ini airnya mengalir ke bawah dan warganya ada di atas.  Saat bendungan rampung lahan kayu putih juga akan tergenang.

“Daun kayu putih ini bukan daun kasbi,”sindir Ali Wael menanggapi ganti rugi yang tidak sebanding tadi.

Pertemuan yang berlangsung pukul 12.30 WIT itu, akhirnya ditinggalkam bupati pada waktu istrirahat snek sore pukul 15.30 WIT.

Saat rapat berlanjut pukul 16.20 WIT, Bupati Ramly tidak lagi berada di kursi depan. Tidak jelas kenapa ia meninggalkan rapat tersebut.

“Pak bupati wajahnya kelam saat tinggalkan rapat. Seperti kurang senang dengan banyak protes,”nilai seorang sumber yang hadiri pertemuan itu.

Dalam pertemuan lanjutan, pihak BWS menyatakan tetap berpatokan pada Pepres Nomor 62 Tahun 2018. Nilai ganti rugi yang dipatok tim KJPP sudah didiskusikan dengan BPK RI dan Kejati Maluku. Karena itu BWS tidak berhak merubah menaikan besaran nilai ganti rugi.

BWS meminta semua harus bersyukur, dan dalam keadaan Covid-19, dana proyek Bendungan Waeapo tidak ikut kena imbas pemotongan 50 persen.

Sementara Sofyan Saleh SH yang didaftar sebagai konsultan di surat yang diteken Nick M Far Far, Sekertaris Gustu C-19 Maluku,  dalam pertemuan itu diakui dari intel Kejaksaan Tinggi Maluku, turut mengungkapkan bahwa proyek ini tidak berjalan normal sudah dua tahun anggaran.

Menguatkan kepala balai, Sofyan Saleh SH juga mengatakan lahan Proyek Bendungan masuk kawasan hutan lindung.DIbenarkan juga bahwa ganti rugi lahan sudah dikonsultasikan dengan BPK RI.

Kalau sampai proyeknya tidak berjalan lagi, maka dananya akan ditarik.

“Kita tidak punya kepentingan apa-apa. Hanya menjaga biar proyek tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu,”dalih Sofyan Saleh SH.

Walau sempat berdebat ramai, namun pertemuan itu berakhir manis dengan ditandatanganinya berita acara rapat oleh seluruh peserta (BB-DUL)